Balinetizen.com, Jembrana
Bak jamur di musim hujan, usaha klinik rapid test belakangan menjamur di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali.
Memastikan klinik rapid test sudah mengantongi ijin, Rabu (25/8/2021) Tim gabungan Satgas Covid-19 Jembrana melakukan sidak ke Pelabuhan Gilimanuk. Sidak melibatkan TNI, Polri, BPBD, Sat Pol PP dan Dinas Kesehatan Jembrana menemukan klinik dengan inisial L belum mengantongi ijin.
Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Jembrana, Putu Agus Artana mengatakan bahwa di wilayah Gilimanuk terdapat 8 klinik rapid test yang beroperasi. Dari 8 klinik itu tim Satgas Covid-19 menemukan satu klinik belum memiliki rekomendasi sehingga belum berijin tetapi sudah beroperasi.
Dari pengakuan pengelola klinik sambungnya, klinik ini khusus melayani penumpang atau pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dari kendaraan travel milik perusahaannya. Dan rekomendasi serta ijinnya masih dalam proses.
“Apapun alasannya karena belum mengantongi rekomendasi dan ijin tentu tidak boleh beroperasi. Sudah kita peringatkan. Kita juga minta supaya tidak beroperasi sementara sampai memiliki ijin” jelas Agus Artana, Rabu (25/8/2021).
Pihaknya juga menemukan satu klinik dimana petugas tenaga kesehatan yang bertugas melakukan rapid test belum memiliki SIP (Surat Ijin Praktek) dengan alasan ada pergantian petugas. Terhadap klinik ini, Tim Satgas Covid-19 memberikan pembinaan dan meminta untuk segera melengkapi persyaratan tersebut.
“Petugas ini biasanya perawat. Ada beberapa yang belum memiliki SIP. Klinik yang di Gilimanuk ini biasanya melayani PPDN yang akan keluar Bali” terangnya.
Agus Artana menyampaikan tujuan dari sidak adalah untuk melakukan pengawasan dan memastikan bahwa pelaksanaan rapid test itu benar serta hasilnya akurat sesuai standar yang berlaku. Selanjutnya melakukan pengecekan terhadap pengelolaan limbah dari rapid test berupa limbah B3.
Dari pengecekan limbah ini mereka rata-rata sudah melakukan penanganan limbah dengan baik. Limbahnya ditempatkan kedalam kantong plastik warna kuning dan disimpan didalam freezer (pendingin). Dan secara berkala bahkan seminggu sekali akan diambil oleh perusahaan yang mereka ajak berkerjasama dalam pengelolaan limbah B3.
Pihaknya juga melakukan pengawasan atau pengecekan ketaatan akan administrasi terkait syarat-syarat seperti rekomendasi dari Dinas Kesehatan untuk selanjutnya ijin yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19.
“Terkait admnistrasi ini tadi ada satu klinik yang perawatnya belum memiliki SIP dan satu klinik yang belum berijin” imbuhnya.
Akan temuan itu disamping memberikan pembinaan juga peringatan bahkan pencabutan ijin jika peringatan pertama, kedua dan peringatan ketiga tidak diindahkan. “Tidak serta merta ijinnya dicabut. Kita peringatkan sampai tiga kali, kalau tetap membandel baru ijinnya dicabut” pungkasnya. (Komang Tole)

