
Balinetizen.com, Jembrana-
Tim gabungan, Rabu (31/3) pagi melakukan sidak kesejumlah rumah kos di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Giat Yustisi pasca ledakan bom bunuh diri di Makasar ini guna mengantisipasi adanya pelaku teror dengan memanfaatkan tempat kos sebagai lokasi persembunyian.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA melibatkan anggota dari Sat Pol PP Jembrana, Polres Jembrana, Kodim 1617/Jembrana, Kesbangpol Jembrana, Dukcapil Jembrana dan aparat desa serta kelurahan.
Di Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, lima (5) penduduk pendatang diarahkan ke kantor kelurahan setempat. Duktang yang sudah cukup lama ngekos ini diketahui belum mengantongi surat keterangan penduduk non permanen.
Mereka yang kebanyakan dari luar Jembrana bahkan Bali ini ditemukan petugas dibeberapa lokasi tempat kos di kelurahan setempat. Selain didata, petugas juga memberikan pembinaan.
“Ada 5 orang yang belum memiliki surat keterangan penduduk non permanen. Mereka membawa KTP, jadi tidak dikenai sanksi” ujar Kasat Pol PP Jembrana Made Leo Agus Jaya, Rabu (31/3).
Setelah diberikan pembinaan kelimanya kemudian diarahkan untuk segera mengurus surat keterangan penduduk non permanen ke kantor kelurahan sesuai Perda no.3 tahun 2015 dan Perbup no.13 tahun .2019 tentang pelaksanaan pendaftaran penduduk non permanen.
Sementara itu Kepala Badan Kesbangpol Jembrana Ketut Eko Susilo Arta Permana mengatakan tm deteksi dini berkordinasi bersama-sama dengan tim yustisi Kabupaten Jembrana dalam rangka menindaklanjuti situasi dan kondisi pasca ledakan bom di Gereja Katedral Makassar.
“Kita di wilayah Bali bagian barat dimana Jembrana sebagai pintu masuk Bali lewat darat berkewajiban ikut serta menjaga situasi keamanan di Bali” ujarnya.
Melalui kegiatan pengendalian dan pendataan penduduk pendatang (duktang) diharapkan bisa berdampak pada ketertiban dan keamanan di Kabupaten Jembrana. (Komang Tole)
Editor : Mahatma Tantra
