Sidak Kos, Pol PP Temukan 10 Duktang Belum Lapor

0
371

Balinetizen.com, Jembrana

 

Sat Pol PP Jembrana, Selasa (29/6/2021) melaksanakan operasi yustisi kependudukan di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.

Kegiatan melibatkan 10 orang anggota Sat Pol PP dan dari pihak kelurahan di mulai dari pukul 09.00 sampai pukul 12.00 Wita.

Dengan menyasar sejumlah tempat kos dan rumah kontrakan, petugas menemukan 10 warga yang belum mengantongi surat keterangan penduduk non permanen. Sementara mereka sudah cukup lama menetap di Kelurahan Gilimanuk.

Mereka yang umumnya dari luar Kabupaten Jembrana ini ditemukan di Lingkungan Penginuman empat (4) dan sisanya di Lingkungan Jineng Agung.

Kasat Pol PP Jembrana Made Leo Agus Jaya mengatakan operasi penertiban penduduk pendatang (duktang) itu pihaknya menemukan10 duktang yang belum memiliki surat keterangan penduduk non permanen.

“Setelah kami data, mereka juga kami berikan pembinaan” ujar Leo, Selasa (29/6/2021).

Mereka juga menandatangani surat pernyataan kesanggupan mengurus surat keterangan penduduk non permanen sesuai Perda no.3 tahun 2015 dan Perbup no.13 tahun 2019 tentang pelaksanaan pendaftaran penduduk non permanen. (Komang Tole)

Baca Juga :  Mediasi Saling Klaim Lahan Seluas 143 Are Di Desa Julah, Menemui Jalan Buntu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here