Sidak Marina BTID: Eks Hutan Mangrove Jadi Dermaga, Lingkungan Terancam?

0
318

 

Balinetizen.com, Denpasar

Sidak pembangunan Marina di kawasan Kura Kura Bali, Kompleks BTID Serangan, yang sejak lama dinantikan awak media akhirnya terlaksana. Meski sempat tertunda, sejumlah pejabat publik Bali bersama DPRD turun langsung mengecek progres proyek marina sekaligus kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) mangrove di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tersebut.

Sidak diawali dengan rapat tertutup selama hampir satu jam di ruangan ber-AC yang mempertemukan tiga unsur: jajaran PT BTID Serangan, unsur legislatif, dan unsur yudikatif. Rapat dengar pendapat itu menjadi pintu masuk sebelum rombongan akhirnya menuju lokasi pembangunan marina.

Alat Berat Keruk Teluk Sedalam 10 Meter
Perjalanan menuju lokasi sempat terkecoh titik koordinat. Rombongan wartawan dan pejabat akhirnya tiba di sebuah teluk berbentuk lagoon. Di lokasi tersebut, alat berat terlihat mengeruk pasir hingga kedalaman sekitar 10 meter.

Aktivitas pengerukan ini langsung memicu pertanyaan serius:
Apakah proyek tersebut berdampak pada ekosistem laut? Bagaimana nasib biota dan habitat pesisir di kawasan tersebut?

Pengerukan masif demi kepentingan pariwisata kembali memunculkan kekhawatiran soal eksploitasi sumber daya alam. Publik pun mempertanyakan: siapa sebenarnya yang paling diuntungkan dari proyek Marina Serangan ini? Apakah negara, pemerintah daerah, atau kepentingan korporasi?

Terungkap: Marina Dibangun di Eks Tahura Mangrove
Fakta penting terungkap saat pengecekan lapangan. Mantan Kepala UPTD Tahura, Ketut Subandi, menyebut bahwa area marina dulunya merupakan kawasan Taman Hutan Raya.

“Dulunya ini Tahura, jadi ini dulu perairan ya ada tahuranya,” ungkapnya, Senin (2/2/2026).

Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya alih fungsi kawasan konservasi menjadi area komersial. Jika terbukti, perubahan tersebut berpotensi melanggar prinsip perlindungan lingkungan hidup.

Menanggapi hal tersebut, Head Department Licensing PT BTID, Anak Agung Ngurah Buana, menegaskan bahwa pembangunan marina telah mengantongi izin sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2023, yang mengatur peruntukan kawasan termasuk pembangunan dermaga.
Menurutnya, seluruh aktivitas pembangunan telah sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Kebahagiaan Tanggung Jawab Kita Bersama' Jadi Tema HUT Kota Denpasar ke-233

Namun, klaim tersebut belum sepenuhnya meredam polemik. Pasalnya, Bali telah memiliki Pelabuhan Benoa yang berlokasi relatif dekat dengan Pulau Serangan. Hal ini memunculkan pertanyaan: apakah pembangunan marina baru benar-benar kebutuhan mendesak?

Pulau Serangan yang merupakan hasil reklamasi sejak lama menjadi sorotan publik. Apalagi, proyek ini kerap dikaitkan dengan nama besar pengusaha nasional Tomy Winata.

Kini, sorotan mengarah pada dugaan perubahan status ruang laut. Dari semula perairan, diduga dialihkan menjadi daratan untuk kepentingan marina.

Jika terbukti terjadi manipulasi atau perubahan sertifikat peruntukan ruang, maka persoalan ini berpotensi masuk ranah hukum dan tata kelola lingkungan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bali, I Made Suparta, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan di lapangan.

“Kami akan menindaklanjuti hasil pengecekan lokasi di kompleks Serangan,” tegasnya.

Selain lokasi marina, Pansus juga mengecek kawasan mangrove yang diklaim BTID tetap berfungsi sebagai area konservasi. Namun, klaim tersebut masih akan diverifikasi lebih lanjut.

Kasus Marina Serangan kembali menegaskan dilema klasik pembangunan Bali: antara mengejar pertumbuhan pariwisata dan menjaga kelestarian alam.
Di balik citra Bali sebagai destinasi dunia, tersimpan persoalan serius terkait tata ruang, alih fungsi lahan, dan transparansi perizinan.

Publik kini menanti, apakah Pansus DPRD Bali mampu membongkar dugaan pelanggaran tata ruang dan memastikan pembangunan berjalan tanpa mengorbankan lingkungan.

(Jurnalis: Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here