Humas PN Denpasar Dewa Budi Watsara memberikan Keterangan Pers
Balinetizen.com, Denpasar
Mantan Wagub Bali, Ketut Sudikerta segera dihadapkan ke majelis hakim PN Denpasar. Informasi dari Humas PN Denpasar, Dewa Budiwatsara baru-baru ini, Sudikerta akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan tim jaksa penuntut umum yang dikoordinatori Ketut Sujaya, Kamis (12/9) mendatang. “Jadwal sidang sudah ditetapkan sehari setelah berkas perkara dilimpahkan kejaksaan ke pengadilan,”ujar Dewa Budi Watsara.
Sementara komposisi majelis hakimnya antara lain, Esthar Oktari (ketua) beranggotakan Heryanti dan Kony Hartanto.
Majelis hakim tersebut sekaligus mengadili Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung. “Karena perkaranya saling terkait majelisnya sama,”imbuh Budi Watsara.
Seperti diketahui, mantan Wagub Bali, Sudikerta dihadapkan ke meja hijau dengan sangkaan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam penjualan tanah seluas 38.650 m2 atas nama Pura Luhur / Jurit Uluwatu, Pecatu, Badung dengan korban Alim Markus. Akibat perbuatan Sudikerta, Alim Markus diduga mengalami kerugian hampir 150 miliar. Selain itu, Sudikerta juga disangka melanggar UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jaksa dalam perkara Sudikerta menyita uang tunai 1 Miliar dan gedung di Jalan by Pass Sanur yang sebelumnya ditempati pengacara Togar Situmorang.
Sangkaan serupa juga ditujukan pada Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung. Bedanya, jaksa tidak menyita harta benda dari kedua tersangka.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Jumat (6/9), Agus Sujoko, kordinator kuasa hukum tersangka Wayan Wakil dan AANgurah Agung, mengapresiasi langkah cepat pengadilan Denpasar dalam menetapkan majelis hakim. “Kita hormati hakim,jaksa dalam mengungkap perkara ini. Semakin cepat sidang akan makin baik, agar cepat pula kepastian hukum pada klien kami,”kata Agus Sujoko.
Ditanya terkait perkara yang menimpa kliennya, pengacara berkantor di Jalan Gunung Agung Denpasar itu enggan mengatakannya. “Itu sudah masuk pokok perkara kita ikuti saja persidangan nanti,” sambung Agus Sujoko. (NT)

