Balinetizen.com, DENPASAR-
Sidang gugatan antara Nyoman Siang melawan PT Jimbaran Hijau (JH) di PN Denpasar, Senin (2/8) berlangsung panas. Ketegangan awal dari interupsi kordinator kuasa hukum PT JH, Agus Samijaya yang mempersoalkan berita acara sumpah anggota tim kuasa hukum penggugat Nyoman Siang yakni Arvel Mulia Pratama. Sempat Ahmad Rowa kuasa hukum Nyoman Siang lainnya meminta ketua majelis hakim AA Aripathi Nawaksara mengijinkan tetap didalam ruang sidang. Lagi lagi Agus Samijaya menyatakan keberatan hingga akhirnya hakim memutuskan menyuruh keluar ruangan.
Ketegangan tak terhenti disini. Samijaya kembali mempersoalkan keluarnya penetapan sita jaminan tanpa mempertimbangkan bukti dari tergugat. Hakim sempat menyangkal dengan menyatakan sudah memberikan kesempatan pada sidang sebelumnya. namun setelah pengacara yang akrab dipanggil Asa ini ngotot tidak diberi kesempatan menyampaikan tanggapan, hakim AA Aripathi Nawaksara akhirnya kelabakan. “Kita catat keberatannya,” ujar hakim AA Aripathi.
Samijaya mengutarakan dalil pembatalan sita jaminan antara lain bahwa bidang tanah yang jadi obyek sengketa dengan pipil no 456 atas nama I Wayan Rentong status tanah DT tidak berlaku lagi. Karena tanah tersebut sudah menjadi obyek putusan pengadilan Denpasar yang dieksekusi tahun 1993. Bahwa pemohon sita jaminan adalah para pihak yang atau salah satu keturunan dari para pihak tergugat yang kalah dalam perkara sebelumnya. “Sehingga penetapan sita jaminan tersebut nyata nyata telah melawan melabrak atau bertentangan dengan putusan pengadilan sebelumnya,” tegas Agus Samijaya.
“Berdasarkan uraian dan alasan trsebut kami keberatan dan menolak sita jaminan tersebut,” sambung mantan aktivis kampus ini.
Selanjutnya, sesuai agenda sidang, pihak penggugat mengajukan dua orang saksi yakni
Made Sumantra dan IWayan Darma warga Jimbaran. Menariknya saksi pertama tercatat sebagai terpidana 6 tahun penjara kasus memberikan keterangan palsu dalam akte otentik. Saat ini saksi masih menjalani hukuman di LP Kerobokan. karenanya saksi datang ke pengadilan dengan pengawalan polisi dan pegawai lapas.
Kedua saksi dicecar habis oleh kuasa hukum tergugat Samijaya, dkk. Terlebih saksi bertele tele. Ditanya alamat tinggal saja saksi kebingungan. “iya alamat saya di LP Kerobokan” jawab saksi Sumantra yang baru menjalani hukuman dua tahun ini.
Atas konidisi saksi ini, Samijaya pun menolak kehadiran saksi.
“tidak ada relevansinya saksi ini””, protes Samijaya. Pun demikian hakim AA Aripathi tetap mengijinkan saksi diperiksa.
Sumantra yang kinj berusia 75 tahun itu mengaku sebagai pengusaha pariwisata. Dia datang dari Singarajab ke Jimbaran karena kawasan itu setrategis. “Saya punya perusahaan, Bali Paradise. Mulai beli tanah pada i Rentong, dekat pantai. Saya melalui klian pak Tempel ahli waris IRentong” aku saksi. Luas tanah yg saya beli kata saksi 7,4 hektar dari I Rentong.
Sementara saksi kedua lebih berbelit belit lagi. Berulangkali hakim anggota Angeliky Handajani Dai menegir saksi. Kuasa hukum penggugat Ahmad Rowa ikut pula ditegur berkali kali. Sidang dilanjutkan 23 Agustus mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari tergugat.

