Balinetizen.com, Denpasar
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Sesetan dan Monang Maning, Rabu (14/5/2025). Seorang pria berinisial KK (47) ditangkap dengan barang bukti sebanyak 42 paket sabu seberat total 27,70 gram.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 08.45 WITA di depan toko peralatan dapur, Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan. Sebelumnya, petugas menerima informasi dari warga tentang aktivitas mencurigakan seorang pria yang kerap mengedarkan sabu di sekitar lokasi tersebut.
Tim opsnal Subnit 3 Unit 2 Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Rizky Fernandez, S.I.K., M.H. langsung melakukan pemantauan di lokasi.
“Setelah pelaku diamankan, kami geledah tas pinggang yang dibawanya dan ditemukan 19 paket sabu,” ungkap AKP Muhammad Rizky Fernandez, Kamis (15/5/2025).
Dari hasil penggeledahan lanjutan di kamar kos pelaku di Jalan Subur, Gang Mirah Hati, Banjar Tegal Harum, Pemecutan Kaja, Denpasar Barat, polisi kembali menemukan 23 paket sabu lainnya. Barang haram itu disimpan dalam kotak perkakas alat bor yang dimasukkan ke dalam kotak kaca berwarna hitam.
AdapunnBarang Bukti (BB) yang Diamankan antara lain: 42 paket sabu (total berat bersih 27,70 gram), 1 HP Infinix, 1 sepeda motor Yamaha Eger FK 3193 FCO, 2 timbangan elektrik, 1 rangkaian bong, 2 gunting, 1 tas pinggang hitam, 1 kotak kaca hitam, 2 lakban, 1 kotak alat bor dan 1 plastik klip kosong.
“Modusnya, pelaku menyimpan sabu di dalam tas pinggang serta di kamar kosnya,” jelasnya. Kepada petugas, KK mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Boy untuk diedarkan sesuai instruksi.
Pelaku diketahui belum pernah tersangkut kasus pidana sebelumnya. Saat ini KK dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Denpasar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(jurnalis : Tri Widiyanti)