Balinetizen.com, Badung
Seorang instruktur gym WNA asal Amerika Serikat bernama Beau Jackson Burgender (38) ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Badung, Rabu, 21 Juni 2023 sekira pukul 15.00 Wita.
Bule pria itu ditangkap Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung di sebuah rumah tepatnya di Jalan Temu Dewi I, Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan.
Saat ditangkap yang bersangkutan tengah berada di dalam ruang tamu.
Kasat Narkoba Polres Badung AKP Aji Yoga Sekar menjelaskan setelah diamankan yang bersangkutan mengaku bernama Beau Jackson Burgener sesuai passport yang dimiliki.
“Setelah diinterogasi petugas, yang bersangkutan menunjukkan dimana barang berupa narkotika dan psikotropika disimpan yaitu di bawah tangga di ruang tamu,” kata Kasat, dalam keterangannya, Selasa 4 Juli 2023.
Adapun barang – barang zat psikotropika yang ditemukan antara lain obat-obatan dalam bungkus plastik bening berupa Mersi Prohyper Methylpenidate 20 pepel atau 200 butir, Codeine Posphate Hemihydrate 20mg sebanyak 5 pepel atau 48 butir, Alprazolam 1mg sebanyak 7 pepel atau 70 butir, Mst Continus 15mg Morphine sulfat controled release 1 pepel atau 8 butir), Mersi Valdimax Diazepam 5mg 4 Pepel atau 30 butir.
“Tersangka mengaku obat tersebut adalah miliknya untuk dipergunakan sendiri yang dibeli dari tokopedia seharga Rp6.500.000,” ungkap Kasat.
Yang bersangkutan juga membeli tanpa menggunakan resep dokter.
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan petugas antara lain : Metilfenidat 200 butir, Kodeina 48 butir; Alprazolam 70 butir, Morfina 8 butir dan Diazepam 30 butir.
“Untuk dapat dari mana barangnya itu dia beli di Tokopedia itu online situs belanja dan tersangka merupakan penyalah guna narkoba karena tidak menggunakan resep dokter,” tandas Kasat.
Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar.
Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda 800 juta sampai dengan 8 miliar.
Pasal 62 UU.RI. NO. 5 TAHUN 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta.
Pasal 114 UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.
Pewarta : Tri Prasetiyo

