Sri Mulyani: Pencairan THR Telah Mencapai Rp19 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat jumpa pers pembayaran THR Tahun 2018 di Jakarta, Jumat (24/5/2019). (ANTARA/Satyagraha)

 

Bila satuan kerja belum dapat menyelesaikan pengajuan tersebut, maka satuan kerja dapat mengajukan setelah hari raya

Balinetizen, Jakarta

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan dana Tunjangan Hari Raya (THR) sudah mencapai Rp19 triliun atau sekitar 95 persen dari proyeksi kebutuhan dana Rp20 triliun.

“Telah dicairkan THR sebesar Rp19 triliun atau 95 persen dari proyeksi kebutuhan dana,” kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Sri Mulyani menjelaskan pencairan dana THR tersebut sebanyak Rp11,4 triliun dimanfaatkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta TNI/Polri dan Rp7,6 triliun bagi penerima pensiun dan tunjangan.

Pencairan THR bagi PNS, TNI/Polri, pejabat negara, penerima pensiun, penerima tunjangan, serta pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga nonstruktural yang bersumber dari APBN dilakukan serentak pada 24 Mei 2019.

Dalam hal satuan kerja belum dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sampai 24 Mei 2019, maka satuan kerja dapat mengajukan sebelum Idul Fitri atau 31 Mei 2019.

“Bila satuan kerja belum dapat menyelesaikan pengajuan tersebut, maka satuan kerja dapat mengajukan setelah hari raya,” kata Sri Mulyani.

Untuk pencairan THR ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 mengenai pemberian THR kepada PNS, TNI/Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Selain itu  pemerintah juga menerbitkan PP Nomor 37 Tahun 2019 mengenai pemberian THR kepada pimpinan dan pegawai nonPNS pada lembaga nonstruktural.

Untuk melaksanakan amanah tersebut Menteri Keuangan telah menetapkan PMK Nomor 58/PMK.05/2019 mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR kepada PNS, TNI/Polri, pejabat negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan yang bersumber dari APBN.

Menteri Keuangan juga menetapkan PMK Nomor 59/PMK.05/2019 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR kepada pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga nonstruktural yang bersumber dari APBN.

Sumber : Antaranews

Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Temuan 22 Penyu Kondisi Terikat Dan Masih Hidup Di Desa Pemuteran, Polisi Buru Pelakunya

  Balinetizen.com, Buleleng Mirisss penemuan penyu yang merupakan satwa dilindungi sebanyak...

Pengurusan PBG di Gianyar Hanya 14 Menit, 18 Detik: Menteri PKP dan Mendagri Apresiasi

  Balinetizen.com, Gianyar Pemerintah Kabupaten Gianyar kembali mencatatkan inovasi dalam pelayanan...

BMW Astra Xperience Day: BMW Astra Tunjukan Fleksibilitas BMW X Untuk Segala Aktivitas

    Balinetizen.com, Tangerang Selatan BMW Astra hadirkan BMW Astra Xperience Day...

Swiss-Belhotel International Properti di Bali Sambut Kemakmuran di Tahun Ular Kayu 2025 Dengan Berbagai Promo Eksklusif

  Balinetizen.com, Kuta Menjelang perayaan Tahun Baru Imlek yang penuh energi...

Tersangka AF, Dirut Kampung Rusia Ubud Minta Maaf, Berjanji Akan Ikuti Proses Hukum

Balinetizen.com, Gianyar Pasca digelarnya pers rilis terkait penutupan PARQ Ubud...

Gede Satria, Bocah Hanyut di Sungai Badung, Ditemukan Setelah 18 Jam Pencarian

  Balinetizen.com, Denpasar Seorang bocah berusia 6 tahun dikabarkan hanyut di...

Polda Bali Tetapkan WNA Jerman Tersangka Alih Fungsi Lahan di Gianyar

  Balinetizen.com, Denpasar Polda Bali kembali menorehkan langkah tegas dalam menjaga...
spot_img

Related Articles

Popular Categories