Foto: Panglima Hukum Panglima Hukum” Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., dan tim mundur sebagai kuasa hukum Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta.
Balinetizen, Denpasar
Kabar cukup mengejutkan datang dari “Panglima Hukum” Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. Law Firm Togar Situmorang & Associates dikabarkan per tanggal 5 April 2019 Togar Situmorang & Associates resmi tidak lagi menjadi kuasa hukum Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta.
Mundurnya Togar Situmorang sebagai sebagai kuasa hukum Sudikerta ini hanya berselang sehari pasca Sudikerta ditangkap Kamis (4/4/2019) di Bandara Ngurah Rai saat hendak kabur ke luar negeri.
Pemberitahuan pengunduran diri Togar Situmorang sebagai kuasa hukum Sudikerta sudah dilayangkan melalui surat Togar Situmorang & Asociates Nomor 01/ P-SK/ TS/ IV/ 2019 yang ditandatangani oleh Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP, Agustinus Nahak, S.H., M.H., Bagus Wiyono, S.H., M.H., CIL, dan Teddy Raharjo, S.H, tertanggal 5 April 2019.
Dikonfirmasi via WA, Jumat malam (5/4/2019), Togar Situmorang selaku Managing Partner Togar Situmorang & Associates membenarkan dirinya dan tim tidak lagi menjadi kuasa hukum Sudikerta. Hal tersebut dilakukan karena ada beberapa hal yang tidak transparan dari Sudikerta kepada Togar Situmorang dan tim.
Sudikerta juga seperti “main belakang” dan tidak mengindahkan nasehat untuk mengikuti proses hukum yang ada. Togar Situmorang dan tim pun memilih mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Sudikerta.
Pasalnya sebelum penangkapan Sudikerta, pada hari Kamis siang (4/4/2019) Togar Situmorang sudah mengajak Sudikerta untuk melakukan pemeriksaan di Polda Bali. Sudikerta sudah mengiyakan hal tersebut, namun nyatanya Sudikerta malah pergi ke Bandara Ngurah Rai.
“Saya ditelpon Bapak Sudikerta, beliau menjelaskan bahwa dirinya ditangkap di Bandara,” kata Togar Situmorang.
“Saya bingung dengan hal tersebut, apalagi Bapak Sudikerta ditangkap di Bandara dengan pemberitaan bahwa dirinya akan melarikan diri keluar negeri. Saya sama sekali tidak mengetahui tentang hal tersebut tegas,” beber Togar Situmorang.
Yang lebih membingungkan lagi Sudikerta ditangkap di Bandara Ngurah bersama pengacara lain. “Yang saya sendiri sampai saat ini tidak tahu siapa itu pengacaranya,” jelas Togar Situmorang yang juga sahabat karib Sudikerta ini.
Togar mengakui para wartawan pun terus menghubungi dirinya untuk mempertanyakan hal tersebut. “Karena selama ini kan yang publik tahu bahwa Pengacara Bapak Sudikerta itu ya Togar Situmorang. Disini saya dan tim merasa kecewa dengan Bapak Sudikerta,” jelas Togar Situmorang.
Mundur Demi Kebaikan Sudikerta
Pilihan mundur sebagai kuasa hukum Sudikerta juga diambil Togar Situmorang mengingat adanya kode etik advokat. Dimana Pasal 3 menyatakan bahwa advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan oleh karena bertentangan dengan hati nuraninya.
“Hal ini saya lakukan karena Bapak Sudikerta sudah menunjuk pengacara lain terkait permaslahan ini. Agar proses hukum Bapak Sudikerta lebih terarah karena hanya ada satu pengacara yang bekerja,” ungkap Togar Situmorang
“Dan saya menyatakan ini agar tidak ada pemberitaan di media bahwa saya menelantarkan klien. Sama sekali tidak. Ini kita lakukan demi kebaikan Bapak Sudikerta, tutup Togar Situmorang.
Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta yang juga caleg DPR RI dapil Bali nomor urut 4 dari Partai Golkar di areal Bandara Ngurah Rai Denpasar, Kamis siang (4/4/2019) ditangkap oleh Anggota Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali sebab hendak melarikan diri ke luar negeri.
Sudikerta ditangkap setelah sekian bulan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan menggunakan surat palsu serta pencucian uang yang dilaporkan Alim Markus selaku bos PT Maspion Group Surabaya.
Sudikerta juga dikenakan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 Ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara denda paling banyak Rp10 miliar. (wid)