Sudikerta “Main Belakang”, Panglima Hukum Togar Situmorang Pilih Mundur Jadi Kuasa Hukum

Foto: Panglima Hukum Panglima Hukum” Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., dan tim mundur sebagai kuasa hukum Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta.

Balinetizen, Denpasar

Kabar cukup mengejutkan datang dari “Panglima Hukum” Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. Law Firm Togar Situmorang & Associates dikabarkan per tanggal  5 April 2019 Togar Situmorang & Associates resmi tidak lagi menjadi kuasa hukum Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta.

Mundurnya Togar Situmorang sebagai sebagai kuasa hukum Sudikerta ini hanya berselang sehari pasca Sudikerta ditangkap Kamis (4/4/2019) di Bandara Ngurah Rai saat hendak kabur ke luar negeri.

Pemberitahuan pengunduran diri Togar Situmorang sebagai kuasa hukum Sudikerta sudah dilayangkan melalui surat Togar Situmorang & Asociates Nomor 01/ P-SK/ TS/ IV/ 2019 yang ditandatangani oleh Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP, Agustinus Nahak, S.H., M.H., Bagus Wiyono, S.H., M.H., CIL, dan Teddy Raharjo, S.H, tertanggal 5 April 2019.

Dikonfirmasi via WA, Jumat malam (5/4/2019), Togar Situmorang selaku Managing Partner Togar Situmorang & Associates membenarkan dirinya dan tim tidak lagi menjadi kuasa hukum Sudikerta. Hal tersebut dilakukan karena ada beberapa hal yang tidak transparan dari Sudikerta kepada Togar Situmorang dan tim.

Sudikerta juga seperti “main belakang” dan tidak mengindahkan nasehat untuk mengikuti proses hukum yang ada. Togar Situmorang dan tim pun memilih mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Sudikerta.

Pasalnya sebelum penangkapan Sudikerta, pada hari Kamis siang (4/4/2019) Togar Situmorang sudah mengajak Sudikerta untuk melakukan pemeriksaan di Polda Bali. Sudikerta sudah mengiyakan hal tersebut, namun nyatanya Sudikerta malah pergi ke Bandara Ngurah Rai.

“Saya ditelpon Bapak Sudikerta, beliau menjelaskan bahwa dirinya ditangkap di Bandara,” kata Togar Situmorang.

“Saya bingung dengan hal tersebut, apalagi Bapak Sudikerta ditangkap di Bandara dengan pemberitaan bahwa dirinya akan melarikan diri keluar negeri. Saya sama sekali tidak mengetahui tentang hal tersebut tegas,” beber Togar Situmorang.

Yang lebih membingungkan lagi  Sudikerta ditangkap di Bandara Ngurah bersama pengacara lain. “Yang saya sendiri sampai saat ini tidak tahu siapa itu pengacaranya,” jelas Togar Situmorang yang juga sahabat karib Sudikerta ini.

Togar mengakui para wartawan pun terus menghubungi dirinya untuk mempertanyakan hal tersebut. “Karena selama ini kan yang publik tahu bahwa Pengacara Bapak Sudikerta itu ya Togar Situmorang. Disini saya dan tim merasa kecewa dengan Bapak Sudikerta,” jelas Togar Situmorang.

Mundur Demi Kebaikan Sudikerta

Pilihan mundur sebagai kuasa hukum Sudikerta juga diambil Togar Situmorang mengingat adanya kode etik advokat. Dimana Pasal 3 menyatakan bahwa advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan oleh karena bertentangan dengan hati nuraninya.

“Hal ini saya lakukan karena Bapak Sudikerta sudah menunjuk pengacara lain terkait permaslahan ini. Agar proses hukum Bapak Sudikerta lebih terarah karena hanya ada satu pengacara yang bekerja,” ungkap Togar Situmorang

“Dan saya menyatakan ini agar tidak ada pemberitaan di media bahwa saya menelantarkan klien. Sama sekali tidak. Ini kita lakukan demi kebaikan Bapak Sudikerta, tutup Togar Situmorang.

Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta yang juga caleg DPR RI dapil Bali nomor urut 4 dari Partai Golkar di areal Bandara Ngurah Rai Denpasar, Kamis siang (4/4/2019) ditangkap oleh Anggota Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali sebab hendak melarikan diri ke luar negeri.

Sudikerta ditangkap setelah sekian bulan ditetapkan sebagai  tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan menggunakan surat palsu serta pencucian uang yang dilaporkan Alim Markus selaku bos PT Maspion Group Surabaya.

Sudikerta juga dikenakan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 Ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara denda paling banyak Rp10 miliar. (wid)


Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Dishub Denpasar Tertibkan Truk Parkir Sembarangan di Kawasan Jalan Cargo

Ket foto : Tim Dinas Perhubungan Kota Denpasar saat...

SUGAR PINK Vol. 2 Siap Digelar? Ini Sukses Besar Gelaran Pertama di Bali

    Balinetizen.com, Gianyar Festival musik SUGAR PINK berhasil memikat hati 3.500...

Drama Pencarian WNA Rusia di Amed Bali, Kirim Video Terakhir Sebelum Hilang

Balinetizen.com, Karangasem  Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama...

Generasi Muda Satukan Dukungan untuk Gubernur Koster, BEM Undiknas: Terobosan Cepat Tekan Sampah Plastik Sekali Pakai

  Balinetizen.com, Denpasar    Generasi muda kembali menunjukan dukungannya kepada kebijakan Gubernur...

Rakerkab KONI Buleleng Rencanakan Kerja Visioner Dan Berkelanjutan

  Balinetizen.com, Buleleng Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) Komite Olahraga Nasional Indonesia...
spot_img

Related Articles

Popular Categories