Syafruddin Temenggung Bersyukur Dapat Bebas

Balinetizen.com, Jakarta 
Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung, bersyukur dapat bebas berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Ia keluar dari Rutan Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK yang berlokasi di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 19.55 WIB Selasa.

“Saya mengucapkan puji syukur bahwa saya bisa di luar sekarang dan ini satu proses perjalanan panjang, saya terilhami dari perjalanan Nelson Mandela dia nulis buku tentang long walk to freedom ini perjalanan tentang kebebasan dan perjalanan itu cukup panjang,” kata dia.

Ia menyatakan, dia telah menyelesasikan urusan soal pemberikan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Tahun 2004.

Adapun pemberikan SKL itu sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BPPN.

“Alhamdulillah ini satu proses yang saya ikuti dari PN (Pengadilan Negeri), kemudian ada PT (Pengadilan Tinggi) kemudian sampai proses kasasi. Alhamdulilah apa yang kami mintakan dikabulkan dan ini satu hari yang bersejarah bagi saya karena sebagai mantan Ketua BPPN saya sudah menyelesaikan semua urusan itu dan sudah diaudit BPK Tahun 2006. Jadi, setelah selesai itu saya tidak tahu lagi tiba-tiba tahun 2017 jadi tersangka,” katanya.

Ia juga mengaku selalu kooperatif mengikuti proses hukum sampai akhirnya dibebaskan hari ini.

“Saya selalu kooperatif mengikuti semua prosesnya sampai 1 tahun 6 bulan 19 hari saya ikuti terus dan saya yakin memang ada titik di ujung terowongan yang gelap akhirnya saya bisa menemukan titik itu,” ujar dia.

Pada hari ini, majelis kasasi pada Mahkamah Agung memutuskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan alias bebas.

Temenggung adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.

Sebelumya, putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada 24 September 2018, menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada dia.

Pada  2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis dia menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Syafruddin lantas mengajukan kasasi ke MA sehingga majelis kasasi yang terdiri dari hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya. (Antaranews)


Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Proyek Pusat Kebudayaan Bali Klungkung Mau Dilanjutkan, Dari Mana Sumber Pembiayaannya?

Ilustrasi Balinetizen.com, Denpasar Proyek Pusat Kebudayaan Bali Klungkung Mau Dilanjutkan, Dari...

Sidak Komisi I DPRD Jembrana Temukan SD Negeri Rusak

Balinetizen.com, Jembrana Komisi I DPRD Jembrana, Jumat (1/11/2024) melakukan...

Ciptakan Keamanan Wilayah, Desa Sanur Kauh Gelar Pendataan Penduduk Non Permanen

Balinetizen.com, Denpasar   Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan melaksanakan pendataan...

Kwarcab Pramuka Buleleng Serahkan Dua Unit Rumah Layak Huni Di Desa Kubutambahan

  Balinetizen.com, Buleleng Gerakan Pramuka Buleleng kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap sesama....

Kesiapan KPU Buleleng Sudah 95%, H -2 Surat Suara Didistribusikan

  Balinetizen.com, Buleleng Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Rabu, 27...

Peduli Kesehatan Mental Remaja, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Desa Ramah Anak

Balinetizen.com, Karangasem  Berdasarkan data dari Pusat Informasi Kriminal Indonesia (Pusiknas)...
spot_img

Related Articles

Popular Categories