Home Berita Viral Soal Gugatan Prabowo Lagi ke MA, KPU: Bagi Kami Sudah Selesai

Soal Gugatan Prabowo Lagi ke MA, KPU: Bagi Kami Sudah Selesai

0
394

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Aziz

Balinetizen.com, Jakarta 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Aziz mempersilakan pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan kasasi lagi ke Mahkamah Agung, tetapi juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final.

“Kita sama-sama ketahui MK telah menyidangkan dan memutuskan, putusan MK final dan mengikat, jadi bagi kami sudah selesai,” tutur Viryan di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

Ia yakin MA memiliki penilaian tersendiri atas gugatan tersebut, meski KPU menilai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres sudah selesai.

Secara terpisah, Ketua KPU RI Arief Budiman mengaku belum mengetahui gugatan kasasi kedua yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi ke Mahkamah Agung (MA) tersebut.

“Ya nanti saya baca dulu. Saya baca dulu. Saya belum tahu. Saya baru baca beritanya saja,” kata Arief.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan gugatan itu diajukan tanpa sepengetahuan partainya dan Prabowo-Sandi.

“Saya sudah konfirmasi ke Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama,” kata Dasco di Jakarta, Selasa.

Dasco yang merupakan mantan Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi itu mengatakan kasasi kedua itu merupakan perkara yang sebelumnya ditolak MA karena persoalan administrasi.

“Terkait ini, saya akan koordinasikan dulu dengan Prabowo secepatnya,” katanya. (Antaranews)

Baca Juga :  Pemerintah Provinsi Bali Berikan Anugerah Reformasi Birokrasi dan Agen Perubahan Tahun 2022 pada Perangkat Daerah Berprestasi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here