Balinetizen.com, Jakarta
Pengelolaan APBN dengan pola “tutup lubang gali lubang”, dalam artian angsuran hutang baru bisa dilakukan dengan mengambil hutang baru, sudah cukup lama berlangsung Sangat mencolok dalam 11 tahun terakhir.
Hal tersebut dikatakan Jro Gde Sudibya, ekonom, pengamat ekonomi, Selasa 17 Februari 2026.
Dikatakan, hutang infrastruktur yang gila-gilaan yang boros, karena ICOR (Incremental Capital Out Put Ratio) terus naik, tetapi tidak menaikkan pertumbuhan ekonomi signifikan dan juga penerimaan negara.
“Rata-rata pertumbuhan ekonomi selama 10 tahun pemerintahan Jokowi 4,2 persen, dengan tax ratio sekitar 9 persen. Tax ratio di era Orde Baru sempat mencapai 12 persen,” kata Jro Gede Sudibya.l seraya menambahkan bahwa pertumbuhan ekonomi selama 10 tahun pemerintahan SBY 6 persen.
Dikatakan, telah terjadi blunder kebijakan dalam 10 tahun terakhir, hutang semakin menumpuk, pertumbuhan ekonomi tetap tertekan, pendapatan negara tidak naik signifikan.
Dikatakan, sekarang Pemerintahan Prabowo menerima getahnya, hutang mulai jatuh tempo, tahun 2025 sekitar Rp.690 T dan tahun 2026 Rp.800 T. Peliknya di tengah tekanan hutang luar negeri, Kabinet Merah Putih tidak prudent (hati-hati) dalam mengelola APBN 2026.
Menurutnya, dana jumbo digelontorkan untuk MBG Rp.330 T, 80 ribu Kopdes Merah Putih dengan dana bank Himbara Rp.400 T, proyek ambisius lainnya seperti: program pangan, pertahanan keamanan yang oleh banyak ekonom, dinilai “multiplier effect”nya rendah terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja terbatas.
Dikatakan, ratusan ekonom dalam Aliansi Ekonom Indonesia telah mengingatkan, misalokasi dalam APBN bisa mengantarkan Indonesia menuju darurat ekonomi, dengan potensi risiko negara gagal (failed state)akibat gagal bayar hutang.
“Menkeu dan bahkan Presiden sering berkilah, pembayaran hutang akan terus dapat dilakukan dengan membenahi mega korupsi di negeri ini,” katanya.
Dikatakan, kita sepakat, tetapi skema keputusan ekonomi politik besar ini belum dijabarkan dalam teknokrasi kebijakan dengan target dan “time table” yang jelas.
Menurut Jro Gede Sudibya, rancangan UU Perampasan Aset bagi para koruptor, tidak jelas”juntrungannya”.
Menurutnya, ini akan berpengaruh terhadap persepsi pelaku pasar luar negeri terhadap tata kelola APBN terus merosot, dengan konsekuensi: nilai rupiah semakin rentan, IHSG merosot, pemain asing menjual SBN yang merupakan obligasi pemerintah. Risiko keuangan dan ekonomi tahun 2026 nyata di depan mata.
Jurnalis Nyoman Sutiawan

