Tak Sependapat dengan Bendesa Agung MDA Bali, Bakumham Golkar Bali Tegaskan PHDI Tetap Harus Dilibatkan Dalam Pelayanan Umat

0
469

Foto: Ketua Bakumham Golkar Bali Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati dan jajaran usai memberikan keterangan pers di Kantor DPD Partai Golkar Bali, Sabtu siang (5/2/2022). 

Balinetizen.com, Denpasar

Badan Hukum dan HAM (Bakumham) DPD Partai Golkar Provinsi Bali menyayangkan munculnya surat Bandesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Bali dan juga Ketua FKUB Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet kepada Kementerian Agama Provinsi Bali yang meminta Kemenag Bali agar tidak melibatkan PHDI (Parisadha Hindu Dharma Indonesia) terlebih dahulu sampai atas putusan pengadilan yang bersifat inkrah (putusan yang berkekuatan hukum tetap) terkait dualisme di tubuh PHDI.

Ketua Bakumham Golkar Bali Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati menyatakan pihaknya telah melakukan kajian hukum atas persoalan dualisme PHDI ini dan tidak dalam posisi memihak salah satu kubu baik PHDI kubu Wisnu Bawa Tenaya (WBT) maupun PHDI kubu Ida Bagus Putu Dunia. Melainkan Bakumham Golkar Bali tidak ingin umat yang menjadi korban apalagi dengan adanya surat dari Agung Majelis Desa Adat (MDA) Bali dan juga Ketua FKUB Bali.

Bakumham Golkar Bali berpendapat walaupun ada dualisme di tubuh PHDI dan proses hukum berjalan, PHDI masih fungsi tupoksi (tugas pokok dan fungsi) melayani dan mengayomi umat. Jadi PHDI harus tetap dilibatkan oleh pemerintah maupun pihak manapun dalam hal pelayanan dan pembinaan umat.

“Kami prihatin dengan kondisi PHDI sekarang ini. Kami tidak dalam konteks keberpihakan atas PHDI WBT atau PHDI Dunia. Tapi yang kita tekankan kajian hukum bersama teman-teman advokat di Bakumham. Keberadaan PHDI, saat belum ada putusan tetap pengadilan yang bersifat inkrach untuk menyatakan kepengurusan siapa yang punya legitimasi. Jadi ketika PHDI ingin jalankan fungsi pembinaan dan pengayoman umat, PHDI di Bali harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” papar Sri Wigunawati dalam keterangan pers di Kantor DPD Partai Golkar Bali, Sabtu siang (5/2/2022).

Baca Juga :  Komitmen Ngayah untuk Masyarakat, Bupati Tabanan Hadiri Pelaksanaan Yadnya di Pura Pasek Gelgel Akah Riang Ancut

Dalam kesempatan ini Sri Wigunawati didampingi sejumlah pengurus Bakumham Golkar Bali lainnya seperti Putu Mega Marantika, Muhammad Khadafi dan lainnya, serta Wakil Ketua Golkar Bali Bidang Infokom dan MPO Putu Indrawan Karna (Iwan Karna).

Lebijh lanjut Sri Wigunawati menegaskan dualisme PHDI Pusat dimana pada saat ini dua kubu masih tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta hendaknya disikapi bijaksana. Bakumham Golkar Bali memandang, PHDI sebagai pembina dan pengayom umat Hindu keberadaannya sangat dibutuhkan.

Untuk itu, Bakumham Golkar Bali tak sependapat dengan desakan Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, yang mengusulkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali agar membekukan PHDI untuk sementara waktu.

“Tugas PHDI itu bagi umat sangat banyak seperti misalnya urusan sudhi widani, diksa pariksa. Kalau kondisi ini terjadi seperti dibekukan, maka umat tidak mendapat suatu pelayanan. Jadinya ini akan seperti ayam kehilangan induknya,” kata Srikandi Golkar asal Jembrana ini.

Lebih jauh Sri Wigunawati mengungkapkan, pihaknya tidak menyentuh persoalan hukum dari persoalan yang membelit PHDI saat ini. Termasuk tidak juga dalam kepentingan Bakumham Golkar Bali mendukung salah satu pihak yang bersengketa. Namun semata-mata ada kepentingan yang lebih luas yakni menjaga agar umat Hindu tidak ikut dirugikan akibat sengketa hukum ini.

“Sekali lagi jangan sampai umat ditelantarkan dengan kondisi ini. Kalau kita bilang bahasa dalam tanda kutipnya bolehlah di Jakarta itu orang pada minum. Tapi di Bali jangan pada mabuk,” harap Sri Wigunawati mengakhiri.

Sebelumnya, dalam surat Bandesa Agung MDA Bali dan juga Ketua FKUB Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet kepada Kementerian Agama Provinsi Bali yang meminta Kemenag Bali agar tidak melibatkan PHDI terlebih dahulu.

Baca Juga :  Pencanangan Candikusuma Sebagai Kampung Kerapu, Bupati Tamba Dorong Sentra Perikanan di Jembrana

Dalam surat tersebut bertuliskan, berkenaan dengan Status Legalitas PHDI baik versi Wisnu Bawa Tenaya maupun versi Ida Bagus Putu Dunia (PHDI hasil MLB) masih bermasalah dan sedang menyelesaikan sengketa legalitas masing-masing di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Bahkan dalam pengamatan MDA maupun FKUB, belakangan ini dikatakan Pemda Provinsi Bali juga untuk sementara sudah tidak lagi melibatkan PHDI di dalam setiap kegiatan. FKUB Bali dan MDA secara kelembagaan untuk sementara tidak akan menghadiri setiap kegiatan yang mengundang/ menghadirkan PHDI versi manapun, sampai adanya putusan yang inkrach dari pengadilan dan legalitas baik salah satu maupun keduanya diakui oleh pemerintah. (wid)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here