Ditemukan Warga, Trenggiling Diamankan Petugas Kehutanan dan KSDA

0
323
Balinetizen.com, Jembrana
Petugas Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) bersama petugas dari KPH Bali Barat mengamankan seekor trenggiling, Rabu (19/5) siang.
Kepala UPTD KPH Bali Barat, Agus Sugiyanto mengatakan temuan hewan trenggiling berawal dari informasi kelompok pelestari mangrove. Trenggiling ini kemudian diamankan di rumah Sanurin (53), warga di Banjar Pesinggahan, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan.
Hewan mamalia dilindungi ini ditemukan warga di Muara Pantai Medewi, Desa Medewi pada Selasa (18/5) kemarin siang. “Yang menemukan ikhlas menyerahkan trenggiling temuannya” ujar Agus di Kantor KSDA Jembrana, Rabu (19/5).
Agus didampingi Wayan Suamba dan Ahmad Yanwar dari Resort KSDA Jembrana menyampaikan terimakasih atas kepedulian masyarakat sehingga trenggiling berusia sekitar satu tahun ini dapat diamankan untuk diselamatkan.
Sementara itu Wayan Suamba dari KSDA Jembrana menambahkan bahwa temuan trenggiling itu selanjutnya dikordinasikan ke BKSDA Bali. “Nanti diobservasi dulu. Kalau sehat baru dilepasliarkan” ujarnya.
Sesuai pasal 21 Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 setiap orang dilarang untuk menangkap, membunuh, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup, mati atau bagian-bagian tubuhnya diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp.100 juta. (Komang Tole)
Baca Juga :  Peringati Hardiknas 2026, Bupati Bangli Tekankan Pentingnya Pembelajaran Mendalam dan Kesejahteraan Guru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here