Tak Sesuai Peraturan Bersama Menag Nomor 9 Tahun 2006 dan Mendagri Nomor 8 Tahun 2006, Prajaniti – Persadha Desak Gubernur Revitalisasi FKUB Bali

0
121
I Ketut Sae Tanju,S.E.,M.M

Balinetizen.com, Denpasar –

 

DPD Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali dan DPP Persadha Nusantara yang tergabung dalam Forum Komunikasi Bhinneka Hindu Bali mendesak Gubernur Bali untuk merevitalisasi keanggotaan Forum Komunikasi Umat Beragama Provinsi Bali.

Penegasan ini disampaikan oleh Sekretaris Forum Komunikasi Bhinneka Hindu Bali, I Ketut Sae Tanju, S.E.,MM, Senin 16 Maret 2026. Menurutnya, sesuai dengan pasal 10 ayat 1, FKUB terdiri dari pemuka-pemuka agama setempat. Definisi pemuka-pemuka agama, tambah dia, yaitu mereka yang menjadi pimpinan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah atau mereka yang ditunjuk oleh lembaga keagamaan resmi. Dan, seharusnya sesuai pasal 8 ayat 2, pembentukan FKUB dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah.

Lalu, bagaimana pandangannya melihat FKUB Provinsi Bali? Pengusaha muda ini menegaskan pihaknya menilai FKUB Provinsi Bali semestinya forum yang bersifat bottom-up bukan top-down seperti sekarang ini. “Faktanya keanggotaan FKUB Provinsi Bali ada beberapa yang bukan pemuka agama khususnya dari perwakilan agama Hindu,” tandas Sae Tanju. Menurutnya berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 545/04-H/HK/2023, tentang susunan keanggotaan FKUB Provinsi Bali, seharusnya yang tanda tangani surat dan seruan-seruan bersama FKUB yang dirilis ke publik mesti sama dengan nama yang tertera dalam SK Gubernur tersebut. “Lembaga-lembaga yang ada di daerah mesti taat asas, sebagai role model masyarakat, dan harus mengacu pada aturan teknis yang berlaku yaitu Permendagri No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas,” sambung Sae Tanju. “Kami sudah bersurat secara resmi per hari ini kepada Gubernur Bali. Dalam surat tersebut pihaknya selaku generasi muda dan penggiat organisasi Hindu mendesak beberapa poin kepada Gubernur Bali yaitu:

Pertama, agar Gubernur Bali merevitalisasi keanggotaan FKUB Provinsi Bali karena secara yuridis bertentangan dengan Peraturan Bersama Menteri Agama No. 8 dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006 Pasal 10 pada angka 1 juncto Keputusan Gubernur Bali yakni Nomor 545/04-H/HK/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Bali Nomor 430/04-H/HK/2022 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali Tahun 2022 – 2027;

Baca Juga :  INNOVATIVE, KONI Buleleng Ajak Pengkab Kelola Website Bersama

Kedua, Mengembalikan Prabawa (marwah) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali sesuai peraturan yang berlaku sebagaimana telah disebutkan dalam konsideran suratnya;

Ketiga, Mengembalikan peran dan fungsi lembaga umat Hindu yang sah, yakni PHDI Provinsi Bali sebagai lembaga tertinggi umat Hindu dalam kontribusinya pada lembaga Forum Komunikasi Umat Beragama Provinsi Bali. Hal ini sekaligus upaya menjaga martabat Gubernur untuk tetap konsisten serta mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama No. 8 dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006 serta Keputusan Gubernur Bali yakni Nomor 545/04-H/HK/2023.

Sementara itu, Koordinator Forum Komunikasi Bhinneka Hindu Bali yang juga Ketua DPD Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali, Dokter Wayan Sayoga menegaskan pihaknya mengingatkan semua pihak termasuk Gubernur Bali sebagai pelayan rakyat dan umat beragama di Bali untuk senantiasa berpegang kepada dharma agama dan dharma negara, dengan selalu konsisten, berpegang teguh pada aturan. Menurut dia, pemuka-pemuka agama yang dimaksud dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri tersebut adalah mereka yang berasal dari Lembaga agama resmi yang diakui oleh pemerintah. “Sederhananya, tokoh yang duduk di keanggotaan FKUB adalah pimpinan atau pernah menjadi pimpinan lembaga umat, misalnya dari Hindu ya PHDI Provinsi Bali atau yang direkomendasikan oleh PHDI Provinsi Bali.”, ujar Wayan Sayoga.

Lebih lanjut Sayoga menambahkan, Prajaniti Bali dan Persadha Nusantara sebagai bagian dari umat Hindu tentu sangat “concern” agar tidak timbul kebingungan ditengah masyarakat. Menurutnya kegaduhan apapun itu bentuknya harusnya dapat diminimalisir dengan cara Gubernur Bali dan jajaran memberi contoh kepada masyarakat dengan taat pada asas dan tertib administrasi. “Minimal dalam lingkup FKUB sebagaimana dalam surat kami yang telah diterima pihak Gubernuran di Renon hari ini,” imbuh Wayan Sayoga. Pihaknya berharap, sesuai kewenangannya, Gubernur wajib mengembalikan prabawa FKUB dengan meminta masukan dari lembaga umat yang sah seperti PHDI Provinsi Bali dan lembaga umat beragama lainnya. “Ini bentuk tanggung jawab moral kepada umat beragama di Bali, kami tidak memiliki tendensi apapun selain ingin menjaga prabawa Gubernur Bali dan FKUB demi kerahayuan jagat Bali,” pungkas Dr. Wayan Sayoga

Baca Juga :  Menjelang Pemilihan Jegeg Bagus Bali Tahun 2022, Wawali Arya Wibawa Berharap Teruna Teruni Denpasar Promosikan Kawasan Heritage Denpasar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here