Balinetizen.com, Denpasar
Indonesia dan Kamboja terus mempererat kerja sama bilateral di bidang keimigrasian. Hal ini ditandai dengan pertemuan bilateral antara kedua negara yang berlangsung pada Senin (19/5), serta kunjungan Delegasi Direktorat Imigrasi Kamboja ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Selasa (20/5/2025).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Imipas), Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi dalam menghadapi berbagai isu lintas batas. Dalam forum bilateral, dibahas sejumlah topik penting seperti penanganan kejahatan transnasional, persoalan kewarganegaraan, dan kerja sama pengamanan perbatasan.
“Tugas dalam pertemuan antara Indonesia dan Kamboja mencakup banyak hal. Kita membahas kejahatan transnasional, permasalahan kewarganegaraan—baik warga negara kita yang berada di sana maupun warga negara mereka yang berada di sini—serta penguatan kerja sama di bidang keimigrasian dan pengamanan perbatasan,” jelas Menteri Imipas, Selasa (20/5/2025).
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Direktorat Imigrasi Kerajaan Kamboja melakukan kunjungan resmi ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Delegasi dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kerajaan Kamboja, Lt. Gen. Sok Veasna, dan disambut oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti.
Menteri Imipas memaparkan, salah satu capaian konkret dari kerjasama ini adalah keberhasilan Pemerintah Kamboja dalam memfasilitasi pemulangan lebih dari 500 Warga Negara Indonesia (WNI) dalam dua bulan terakhir. Langkah ini dinilai sebagai wujud komitmen bersama dalam menangani persoalan migrasi dan perlindungan WNI di luar negeri.
“Mereka sudah bantu kita mengembalikan lebih dari 500 orang dua bulan lalu. Dan kemarin disepakati bahwa akan dibuat Nota Kesepahaman (MoU), bukan hanya antara Direktur Jenderal Imigrasi, tapi diangkat ke level kementerian. Karena di Kamboja, Imigrasi berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. Jadi kemungkinan MoU akan dibuat antara Menteri Dalam Negeri Kamboja dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia,” terang Menteri Imipas.
Dalam diskusi bilateral juga, dibahas tantangan terkait perbedaan regulasi antara kedua negara, khususnya mengenai legalitas jenis pekerjaan yang dilakukan oleh WNI di luar negeri. Banyak WNI diketahui berangkat ke luar negeri dengan menggunakan visa wisata, namun kenyataannya melakukan pekerjaan di negara tujuan.
“Kalau di Indonesia aktivitas itu dilarang, tapi di sana legal. Jadi memang sulit bagi kita untuk membedakan mana yang benar-benar wisata dan mana yang bekerja. Apalagi saat pengajuan paspor, alasan mereka selalu wisata. Ini akan menjadi perhatian bersama, terutama untuk kasus-kasus seperti scamming,” tegas Menteri Imipas.
Sebagai bentuk implementasi lebih lanjut, pemerintah Indonesia juga merencanakan pembentukan transfer office antara kedua negara sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. “Mudah-mudahan dalam 3 sampai 4 bulan ke depan, MoU dapat ditandatangani sekaligus pembentukan transfer office,” tutup Menteri Imipas
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

