Balinetizen.com, Denpasar
Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di depan warung sate Madura, Jalan Nagasari, Desa Penatih Dangin Puri, Denpasar Timur, pada Selasa, 17 Desember 2024. Pelaku, yang sempat melarikan diri, akhirnya diamankan di wilayah Sukawati, Gianyar.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, peristiwa penganiayaan bermula ketika korban, I Ketut Gampin (27), warga asal Kecamatan Kubu, Karangasem, sedang membeli makanan sekitar pukul 11.00 WITA. Saat berada di lokasi, korban dihentikan oleh seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah dan bersama seorang perempuan.
Tanpa alasan yang jelas, pria tersebut bertanya kepada korban, “Kamu orang Jawa?” Korban menjawab bahwa dirinya adalah orang Bali. Namun, pelaku langsung memukul wajah korban sebanyak empat kali dengan tangan kanan yang mengepal. Pukulan tersebut mengenai hidung, pipi kiri, belakang telinga kiri, dan diakhiri dengan tendangan ke arah pinggul korban.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami luka di hidung hingga mengeluarkan darah serta bengkak di pipi kiri. Setelah melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri ke arah Gianyar,” terang Sukadi, Sabtu (21/12).
Pelaku penganiayaan diketahui bernama I Gede Adi Putra (28), warga Br. Seseh, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Gianyar.
Tim Opsnal Polsek Dentim, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU I Made Sena, S.H., M.H., serta didampingi Panit Opsnal IPDA I Nyoman Padu, segera bertindak setelah menerima laporan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku berada di wilayah Singapadu, Sukawati.
Pada hari yang sama, tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Denpasar Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyebut telah memukul korban dengan tangan mengepal sebanyak tiga kali: satu kali di pipi kiri, satu kali di bagian tengah antara hidung dan mulut, serta menendang korban di paha kanan.
Barang bukti yang disita dari pelaku meliputi: 1 unit sepeda motor Honda Scoopy merah doff dengan nomor polisi DK 5836 KAV, 1 helm putih, 1 kaos hitam, 1 celana jeans hitam dan 1 lembar hasil visum korban.
Kasus penganiayaan ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh Polsek Denpasar Timur. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai dua tahun delapan bulan penjara.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak pidana. Polsek Dentim berkomitmen memberikan pelayanan terbaik demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
(jurnalis : Tri Widiyanti)

