Tanpa Selembar Surat Apapun, Agus Sutiawan Dipaksa Masuk Sel

Foto : Polresta Denpasar.

Denpasar (Metrobali.com) –

Kuasa hukum Agus Sutiawan (34Thn), Ni Nengah Budawati, SH menilai ada sesuatu yang dilanggar oleh oknum penyidik kepolisian yang begitu saja memasukkan kliennya ke dalam jeruji besi tanpa dilengkapi pemberkasan surat apapun, Pihaknya berencana melaporkan tindakan yang menyalahi ketentuan hukum tersebut ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Propam Mabes Polri.

“Tindakan oknum aparat penyidik Polresta Denpasar berinisial MKW yang memenjarakan klien kami Agus Sutiawan yang menurut kami adalah perilaku unprosedural, ini harus mendapatkan atensi dari atasannya,” kata Budawati.

Menurutnya, pada tanggal 15 Juli 2019 Agus Sutiawan dipaksa masuk ke dalam sel tahanan pada pukul 16.00 Wita, tanpa surat apapun, baik surat penangkapan maupun surat Penahanan.

“Secara hukum, Sebenarnya tidak diperbolehkan memasukkan seseorang ke dalam tahanan tanpa ada surat penahanan. Jika itu dilakukan sama saja dengan merampas kebebasan hidup orang, apapun dalihnya termasuk penitipan ataupun dalam keadaan diperiksa,” terangnya.

Pihaknya merasa keberatan atas tindakan tersebut, dan meminta yang bersangkutan tidak dimasukkan dalam tahanan sebab selasa, 16 Juli 2019 Agus Sutiawan yang juga sebagai pemangku masih ada upacara melaspas, namun sama sekali tidak dihiraukan, “Bahkan malah meminta klien kami untuk meminta kepada Pelapor nya untuk tidak ditahan dan melakukan negosiasi,” tambah Budawati.

Selanjutnya, kami akan kaji secara hukum masalah ini dan segera bersurat kepada Kapolri atas perilaku oknum penyidik seperti ini, dan meminta perlindungan hukum atas perbuatan itu, baik ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Propam Mabes polri, sebab Penyidik telah melakukan pelanggaran ketentuan KUHAP, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Serta mendesak Kapolri dan Irwasum Mabes Polri untuk melakukan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang melakukan perampasan kemerdekaan orang.

“Awalnya Klien kami telah dilaporkan dalam kasus penipuan dan penggelapan oleh Ni Putu Ayu Kartika dalam paket wisata ke Beijing China tahun 2016 dan dilaporkan pada tahun 2017 lalu. Sebenarnya kami telah membuktikan kasus ini adalah kasus perdata, akan tetapi bulan Juni 2019 tiba-tiba penyidik diganti dan dalam tempo singkat klien kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah kami menerima SPDP nya,” tuturnya.

Atas perilaku oknum penyidik tersebut, pihaknya merasa sangat kecewa, sebab hal tersebut sangat memalukan integritas dan kualitas sistem penyidikan dan mencoreng kewibawaan kepolisian.

 

Pewarta : Hidayat
Editor : Whraspati Radha


Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Gangsa Bangkit untuk Royalti Artis Pencipta Lagu Bali

Balinetizen.com, Denpasar Sejumlah artis pencipta lagu Bali berkumpul menghimpun diri...

Bupati Adi Arnawa Inspeksi ke RSD Mangusada, Pastikan Pelayanan Berjalan Baik

Balinetizen.com, Mangupura Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melaksanakan inspeksi...

Tak Bawa Identitas, Delapan Anak Punk Dipulangkan ke Jawa

Balinetizen.com, Jembrana Delapan anak punk dipulangkan ke Jawa, Kamis...

Ketua TP PKK Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara Tutup Kegiatan Posyandu Paripurna di Banjar Kepisah

Balinetizen.com, Denpasar Ketua Tim Penggerak PKK Kota Denpasar, Ny. Sagung...

Wabup. Bagus Alit Sucipta Serahkan Bantuan Sosial Bencana Kebakaran di Kapal

Wabup Bagus Alit Sucipta menyerahkan bantuan sosial kepada dua...

Wabup Bagus Alit Sucipta Buka Turnamen Bola Voli Puber Cup I Tahun 2025

Wabup Bagus Alit Sucipta membuka Turnamen Bola Voli Puber...

Dirut PLN Icon Plus: Bali Paling Siap Terapkan PLTS Atap, Pedomannya Visi Nangun Sat Kerti Loka Bali

Direktut utama PLN Icon Plus Balinetizen.com, Denpasar Direktur Utama PLN Icon...
spot_img

Related Articles

Popular Categories