Tata Ruang Bali Dipertanyakan, Investor Kuasai Lahan Luas hingga Kawasan Mangrove

0
126

 

Balinetizen.com, Denpasar

 

Isu penguasaan lahan oleh investor kembali mencuat di Bali. Seorang investor disebut-sebut menguasai hingga puluhan hektare lahan di Pulau Dewata, memicu kekhawatiran terkait arah pengendalian tata ruang dan kedaulatan wilayah.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, dalam diskusi publik bertajuk “Siapa Pengendali Tata Ruang Bali: Pemerintah atau Investor?” yang digelar Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Bali di Denpasar, Sabtu (11/4/2026).

Supartha mengungkapkan bahwa investor tersebut bahkan menguasai lahan hingga sekitar 80 hektare, termasuk di kawasan strategis seperti Jimbaran dan wilayah konservasi mangrove.

“Kalau ini dibiarkan, masyarakat Bali bisa seperti tamu di rumahnya sendiri,” tegasnya.

Sorotan pada SHGB dan Tanah Terlantar
Supartha meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera melakukan evaluasi terhadap Hak Guna Bangunan (SHGB), terutama pada lahan yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu lama.
Menurutnya, banyak lahan luas yang telah diberikan izin namun justru dibiarkan terbengkalai, termasuk yang berada di kawasan rawan seperti pinggir jurang dan zona konservasi.

“Kalau sudah diberikan SHGB tapi tidak dimanfaatkan, harus dievaluasi. Itu aset negara, artinya aset rakyat,” ujarnya.

Evaluasi ini dinilai penting untuk mencegah praktik spekulasi lahan serta memastikan tanah tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.

Tata Ruang Bali Tidak Bisa Sekadar Administratif
Lebih jauh, Supartha menegaskan bahwa persoalan tata ruang di Bali tidak lagi bisa dipandang sebagai urusan administratif semata. Pesatnya investasi dinilai telah memicu benturan antara kepentingan ekonomi dan pelestarian lingkungan serta budaya.

Ia menekankan bahwa dalam sistem hukum tata ruang, negara seharusnya menjadi pengendali utama. Namun, dalam praktiknya, perizinan sering kali hanya menjadi formalitas administratif.

Baca Juga :  Harimau sumatra dilaporkan kembali masuk kebun warga di Aceh

“Pertanyaannya sekarang, siapa sebenarnya yang mengendalikan tata ruang Bali: pemerintah atau investor?” ujarnya.

Perizinan Harus Jadi “Penjaga Gerbang” Tata Ruang
Pansus TRAP menilai bahwa perizinan seharusnya berfungsi sebagai spatial gatekeeper atau penjaga gerbang pemanfaatan ruang.

Melalui sistem perizinan yang ketat dan selektif, pemerintah seharusnya mampu menyaring aktivitas investasi agar tetap selaras dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW), serta mempertimbangkan aspek ekologis dan kultural Bali.

Tanpa penguatan fungsi ini, dikhawatirkan pembangunan yang masif justru mengancam keberlanjutan lingkungan dan identitas Bali ke depan.(iwo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here