Teken Fakta Integritas ‘Janji’ Kepala OPD Optimalkan Pelayanan Publik di Tabanan

Ilustrasi-Pelayanan Publik di Tabanan

 

Balinetizen, Tabanan

Dalam rangka percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik dan sebagai implementasi amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan Teken Fakta Integritas. Sebagai langkah perbaikkan dan menjadi komitmen bersama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Selain penandatanganan Fakta Integritas, juga akan dilaksanakan pembinaan, monitoring dan evaluasi, yang dilakukan oleh Tim Pembina dan Evaluasi Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Tabanan ke masing-masing Perangkat Daerah guna menyamakan persepsi. Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Tabanan Nomor 180/34/01/HK&HAM Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Evaluasi Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Hal itu dilakukan mengingat hasil penilaian menunjukan masih rendahnya kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dalam berbagai bentuk, yaitu ketidak jelasan proses dan prosedur, ketidakpastian jangka waktu pelayanan dan berdampak pada pelayanan publik yang kurang optimal dan hasil evaluasi kepatuhan terhadap standar pelayanan publik pada posisi kuning atas penilaian dari Ombudsman RI. Sehingga dengan dibuatnya Fakta integritas ini bisa mengikat seluruh OPD di Lingkungan Pemkab Tabanan untuk terus meningkatkan pelayanan publik di masing-masing OPD.

Artinya Komitmen tersebut dilakukan agar kepatuhan standar pelayanan publik di Tabanan meraih Zona Hijau yang artinya kepatuhan terhadap pelayanan publik sangatlah tinggi, sesuai yang telah ditetapkan oleh Lembaga Ombudsman RI. Maka dari pihak Organisasi merancang untuk membuat Fakta Integritas sebagai salah satu upaya untuk mengikat seluruh OPD di Lingkungan Pemkab Tabanan dalam menindak lanjuti standar kepatuhan pelayanan publik di Kabupaten Tabanan sesuai amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” jelas Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tabanan, IGN. Suarya, Selasa (9/4) Sore, di Ruang kerjanya.

Bupati Tabanan menyambut baik langkah tersebut sekaligus mendapat apresiasi dari pihak Ombudsman RI Perwakilan Daerah Bali yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Bali, Ida Bagus Kade Oka Mahendra. “Terkait dengan komitmen ini kami harapkan agar semua yang telah ditandatangani tersebut ditaati . Ketika masyarakat mencari pelayanan di perangkat daerah tersebut mereka harus mendapatkan pelayanan sesuai dengan standard yang mereka pasang,” ucapnya.

Dirinya menghimbau kepada seluruh OPD di Lingkungan Pemkab Tabanan agar menerapkan standar Pelayanan Publik dan syarat-syarat yang harus ditempuh oleh masyarakat dalam pelayanan tersebut. Setiap standard dan syarat-syarat dari masing-masing OPD harus ditempel disebuah dinding pengumuman di tempat itu, sehingga masyarakat paham betul dengan apa yang akan dicari, syaratnya bagaimana dan biayanya berapa, himbaunya.

“Apapun bentuk pelayanan yang diberikan perangkat daerah, dibuatkan standarnya agar masyarakat jelas apa sih syaratnya. Jadi transparansi itu ada dan mereka mau complain kemana itu ada karena sudah tertera dalam daftar. Jangan sammpai masyarakat kita complain tidak ditanggapi nanti Ombudsman masuk disitu dan masyarakat berhak mengadu kalau tidak ada transparansi,” jelasnya.

Syarat itu harus dipasang berikut standardnya, tambah pihaknya. Sehingga masyarakat tahu pelayanan yang mereka harus dapatkan. Masyarakat sudah bisa lihat, biayanya berapa dan jangka waktunya berapa. Jadi ketika masyarakat mendapatkan pelayanan tidak sesuai dengan standar maka dapat complain langsung keperangkat daerah tersebut. Kalau complain tersebut tidak ditindaklanjuti warga tersebut bisa segera melapor ke ombudsman, tegasnya lagi.

“Kita berharap komitmen ini tetap dijaga dan ditaati oleh semua Perangkat Daerah agar pelayanan publik di Kabupaten Tabanan membaik. Kami mengharapkan peran masyarakat untuk ikut mengawasi pelayanan publik di Tabanan, jika ada pelayanan yang diberikan oleh perangkat daerah tidak sesuai dengan standar layanan yang dipublish (seperti persyaratan, SOP, jangka waktu dan biaya) ayo langsung sampaikan ke perangkat daerah tersebut dan/atau ke Ombudsman Bali melalui tlp. 0361-2096942 atau sms/wa. 08113990222. Awasi, Tegur dan Laporkan,” jelasnya dengan tegas.

Adapun isi dari Fakta Integritas yang ditandatangani oleh seluruh OPD di Lingkungan Pemkab Tabanan, menyatakan : 1. Berjanji mentaati, dan melaksanakan kewajiban untuk memenuhi Standar Pelyanan Publik sesuai dengan jenis pelayanan yang tersedia; 2. Bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat selaku pengguna layanan; 3. Bersedia menerima Sanksi Disiplin Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 apabila tidak memenuhi kewajiban tersebut diatas.

Editor : Sutiawan


Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Gandeng Koperasi Bali, Produksi Gula Merah Jadi Solusi Ketahanan Pangan

Balinetizen.com, Denpasar– Suasana Hotel Quest San Denpasar tampak lebih semarak...

Kolaborasi Memukau Yovie Widianto x TOP 5 di Spektakuler Show 10 Indonesian Idol XIII!

Balinetizen.com, Jakarta- Setelah libur lebaran, Finalis TOP 5 Indonesian Idol...

Ojol Nyambi Kurir di Denpasar Ditangkap Simpan 1 Kg Sabu, Ngaku Dapat Upah Rp 10 Juta

Balinetizen.com, Denpasar- Sebanyak 20 orang ditangkap dalam operasi Satresnarkoba...

Sat Resnarkoba Denpasar Gulung Jaringan Narkoba, 20 Orang Ditangkap

Balinetizen.com, Denpasar- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar...

Sugiyati Dihukum 6 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan Dari Tuntutan Penuntut Umum

Balinetizen.com, Denpasar- Senin, 21 April 2025, Sidang Perkara Pidana, dengan...

Buntut DLH Buleleng Gencarkan Program Bazar Butik Tukar Sampah Jadi Buah, 13 Ton Sampah Tak Masuk TPA

Balinetizen.com, Buleleng- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng kembali menunjukkan...

DPRD Kabupaten Buleleng Mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan Dan Kuningan

Balinetizen.com, Buleleng- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng melalui...

Peringati Hari Kartini, Polres Jembrana Gelar Bakti Sosial  Cek Kesehatan Gratis

Balinetizen.com, Jembrana- Memperingati Hari Kartini, 21 April 2025, Polres...
spot_img

Related Articles

Popular Categories