Balinetizen.com, Denpasar
Rumah Detensi Imigrasi Denpasar merampungkan proses deportasi terhadap dua warga negara (WN) India berinisial R (24) dan HD (34), Kamis (2/4/2026). Pendeportasian dilakukan setelah keduanya terbukti melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi menjelaskan, deportasi dilakukan usai R menyelesaikan masa pidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan, sementara HD terbukti melakukan overstay dan pelanggaran izin tinggal.
Gunakan Paspor Palsu untuk Keluar Bali
Kasus R bermula saat dirinya masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 31 Agustus 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA).
Namun, pada 11 September 2025, petugas mencurigai adanya perbedaan identitas saat R hendak melanjutkan perjalanan ke Eropa. Ia kedapatan menggunakan paspor Meksiko.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Keimigrasian memastikan dokumen tersebut palsu. Temuan ini diperkuat oleh konfirmasi dari Konsulat Jenderal India dan Kedutaan Besar Meksiko yang menyatakan paspor tersebut tidak sah.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penggunaan dokumen perjalanan palsu. Ia menjalani hukuman penjara selama 5 bulan dan bebas pada 9 Maret 2026 sebelum diserahkan ke Rudenim Denpasar.
Sementara itu, HD diketahui pertama kali masuk Indonesia pada 10 Maret 2020 sebagai investor melalui perusahaan PT. MMR dan sempat membuka usaha restoran di Bali.
Namun, usaha tersebut tutup sejak 2024 dan HD tidak lagi memiliki pekerjaan tetap. Berdasarkan pemeriksaan, izin tinggal terbatas (ITAS) miliknya telah habis sejak 24 Desember 2025.
Tak hanya itu, paspor India miliknya juga kedaluwarsa sejak 12 Februari 2025, serta dokumen perjalanan daruratnya berakhir pada 28 Januari 2026. Total, HD tercatat overstay selama 74 hari sebelum melapor ke Imigrasi.
Teguh menegaskan, setelah menjalani proses hukum, pihaknya memastikan warga asing yang melanggar aturan segera dikeluarkan dari Indonesia.
“Kami memastikan individu yang telah mencederai hukum keimigrasian segera dikeluarkan dari wilayah Indonesia,” tegasnya.
Keduanya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat menuju Indira Gandhi International Airport.
Mengacu Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, keduanya juga berpotensi dikenai penangkalan masuk ke Indonesia hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup tergantung tingkat pelanggaran.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

