Balinetizen.com, Denpasar
Warga Denpasar Selatan dikejutkan oleh penemuan mayat seorang perempuan dalam mobil Daihatsu Terios merah maroon di Jalan Kerta Dalem No. 07, Desa Sidakarya, pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 09.30 Wita. Korban diketahui bernama Remi Yuliana Putri (36), warga asal Surabaya yang tinggal di Denpasar Barat.
Pihak kepolisian mengungkap bahwa pelaku pembunuhan adalah pacar korban sendiri, Galuh Widy Asmoro atau berinisial G.W. (26) asal Sragen, Jawa Tengah. Ia sempat melarikan diri ke kampung halamannya dan hendak menuju Jakarta sebelum akhirnya diamankan di Solo oleh tim gabungan Polsek Denpasar Selatan dan Resmob Polresta Denpasar.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, menjelaskan pembunuhan terjadi pada Kamis malam (1/5/2025) sekitar pukul 21.45–22.00 Wita. Saat itu korban dan pelaku berada dalam mobil korban usai membeli makanan cepat saji di kawasan Jimbaran. Di perjalanan menuju Goa Gong, keduanya terlibat cekcok mulut.
Dalam kondisi emosi, tersangka yang telah mempersiapkan pisau sejak tiga hari sebelumnya, menusuk leher kiri korban sepanjang 9 cm. Korban langsung lemas dan tidak sadarkan diri. Setelahnya, tubuh korban dipindahkan ke kursi tengah dan mobil ditinggalkan di depan sebuah kontrakan di Sidakarya.
“Pelaku juga ingin menguasai mobil Avanza yang dikendarainya. Mobil itu kredit atas nama korban,” jelas Kompol Laorens, di Denpasar, Senin 5 Mei 2025.
Motif pembunuhan, terangnya diduga karena sakit hati dan cemburu, setelah korban menyebut G.W. dengan sebutan “Mokondo” dalam grup WhatsApp para sopir online, serta dugaan bahwa korban memiliki kekasih baru. Keduanya diketahui telah menjalin hubungan asmara selama 1,5 tahun.
“Korban dan pelaku sama-sama berprofesi sebagai sopir online, dan pada malam kejadian, pelaku sempat menitipkan mobil Terios tersebut kepada teman korban yang tinggal di kos-kosan dekat lokasi penemuan mobil. Modusnya adalah berpura-pura akan pergi dan minta dititipkan mobil,” ungkapnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya, mobil Daihatsu Terios DK 1662 ACT, pisau bergagang kayu sepanjang 27 cm, tas selempang, dompet korban dan tersangka, dua unit handphone (iPhone & Samsung) dan KTP korban dan pelaku
Dari hasil autopsi, kematian korban disebabkan oleh luka tusuk di leher kiri yang mengenai pembuluh darah besar.
Tersangka juga diduga berniat mencuri dengan kekerasan, mengingat ia membawa kabur mobil, HP, ATM, dan barang pribadi korban lainnya. Saat diamankan di Solo pada Sabtu malam, pelaku sempat melakukan perlawanan hingga terjadi insiden penabrakan saat proses penangkapan.
Selain itu, dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis psikotropika, semacam obat penenang. Meski pelaku menyangkal, polisi menyatakan bahwa hasil tes menjadi dasar hukum lebih lanjut.
“Kalau narkoba, terakhir kami cek yang bersangkutan itu positif menggunakan. Ada sub jenis tersendiri macam obat penenang namanya Benzo, jadi kategorinya masuk juga dengan kategori narkotika psikotropika. Itu positif. Dari keterangan dia, kami nggak… masih menyangkal ya, kapan dipakai. Dia bilang nggak pernah pakai. Jadi ya kita kan kembali pada hasil tes aja,” pungkas Kasat.
G.W. dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” ujar Kasat Reskrim. Subsider, pelaku juga dapat dikenai Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.
(jurnalis : Tri Widiyanti)

