Terima Sanksi Pemecatan Istri, Ketut L Akui Curigai KDY Selingkuh

0
2100
Ketut L, suami dari anggota DPRD Bali Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati (KDY) yang diduga menjalin perselingkuhan dengan Ketua Komisi III DPRD Bali Kadek Diana (KD), menemui Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali Wayan Koster, Selasa (16/3) malam di Denpasar.

Balinetizen.com, Denpasar-

 

Ketut L, suami dari anggota DPRD Bali Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati (KDY) yang diduga menjalin perselingkuhan dengan Ketua Komisi III DPRD Bali Kadek Diana (KD), menemui Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali Wayan Koster, Selasa (16/3) malam di Denpasar.

Dalam pertemuan itu, Ketut L didampingi Wayan Muka selaku orang kepercayaannya. Ketut L disebut menerima segala keputusan sanksi DPD PDI Perjuangan Bali terhadap istrinya. Selain itu pula, ia mengakui telah sejak lama mencurigai hubungan terlarang istrinya dengan Kadek Diana.

Hal ini diungkapkan Wayan Muka terkait pertemuan Ketut L dengan Wayan Koster. Ia menyebutkan bahwa Ketut L mengakui telah lama mencurigai Kadek Dwi Yustiawati menjalin hubungan terlarang dengan Kadek Diana. Yang kemudian berujung dengan kasus terpergok pemesanan kamar hotel di kawasan Jalan Raya Puputan, Niti Mandala Denpasar, Minggu (15/3).

“Iya suaminya (Ketut L, red) kepada Pak Koster mengakui sudah lama mencurigai istrinya menjalin hubungan khusus dengan dengan KD,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Rabu (18/3).

Kecurigaan sang suami makin menjadi ketika memergoki kejanggalan yang dinilainya di luar etika kepantasan. Sebab Kadek Dwi Yustiawati selaku wanita bersuami meminta Kadek Diana sebagai pria beristri untuk memesankan dirinya sebuah kamar hotel.

Kejadian ini pun kemudian membikin heboh pemberitaan media massa dan media sosial di Bali hingga mencoreng citra PDI Perjuangan Bali. Pasalnya, Kadek Dwi Yustiawati dan Kadek Diana berasal dari induk partai yang sama, yakni PDI Perjuangan.

Kontan, DPD PDI Perjuangan Bali sebagai induk partai keduanya mengambil tindakan tegas sanksi pemecatan sebagai kader partai dan anggota DPRD Bali pada Minggu (15/3).

Terkait pemecatan Kadek Dwi Yustiawati, Wayan Muka menyebutkan bahwa Ketut L menerima segala apa pun keputusan dari DPD PDI Perjuangan Bali.

Baca Juga :  Tabir Gelap Kasus SPI Unud Terungkap! Penyidik Tak Mampu Tunjukkan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara, Korupsinya Dimana?

“Untuk masalah kelanjutan, diserahkan sepenuhnya kepada partai. Karena partai memiliki analisa dan kebijakan. Baik secara PAW (Pergantian Antar Waktu, red) atau sanksi lainnya, karena ini sudah merusak nama baik citra partai,” tegasnya.

 

Editor : SUT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here