Terkait Korupsi BTS, Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai Tersangka

0
186

 

Balinetizen.com, Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G Bakti Kominfo, Rabu (17/5). Saat ini Kejagung tengah menggeledah rumah dinas hingga kantor Kominfo, sementara Plate akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari kedepan. (Azhfar Muhammad Robbani/Yovita Amalia/Hilary Pasulu).

Sumber : Antara

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergitas TNI di Wilayah Papua, Kodam Cenderawasih Jalin Kerjasama Dengan Koops TNI AU III

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here