Balinetizen.com, Jembrana
Harapan masyarakat Gilimanuk untuk memiliki SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah yang ditempati mulai ada titik terang. Hingga saat ini tanah yang ditempati masih berstatus HGB (Hak Guna Bangunan).
Pansus 3 DPRD Jembrana terkait Tanah Gilimanuk bersama perwakilan dari Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMPAG) telah mendatangi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya, untuk konsultasi dan memohon petunjuk terkait proses pengalihan tanah dari HGB menjadi SHM.
Ketua Pansus 3 DPRD Jembrana Terkait Tanah Gilimanuk, I Ketut Suastika mengatakan bahwa pihaknya telah memfasilitasi AMPAG untuk konsultasi ke Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri pekan lalu.
Hasilnya kata dia, pihak kementrian siap untuk membantu memfasilitasi. Hanya saja, disarankan agar permasalahan di bawah (daerah pemohon) sudah beres.
“Di dua kementerian itu kita sudah diterima. Pada prinsipnya Kementerian ATR siap membantu kalau di kabupaten (Pemkab dan DPRD) sudah sepakat” ujar pria yang akrab disapa Cohok, Minggu (16/10/ 2022).
Setelah mendapat pemaparan dari pusat dalam hal ini dari Kementerian ATR/BPN menurutnya sudah tidak ada pembahasan atau perdebatan yang diperlukan lagi terkait tanah Gilimanuk.
Sedangkan di Kemendagri Bidang Tata Kelola Aset diberikan penjelasan terkait nilai aset yang sangat penting diperhitungkan. Sehingga, sangat perlu adanya komunikasi yang intens dengan Kabupaten agar prosesnya tidak berbenturan dengan pusat.
Selain itu kata Cohok, pihaknya juga memohon saran terkait langkah yang perlu dilakukan selama proses. Dan disarankan untuk melakukan pendataan di masyarakat. Karena masyarakat juga menjadi pemohon kunci sehingga tidak ada lagi bahasa bahwa aset diserahkan ke negara.
“Dalam aturan UU, aset pemerintah daerah itu diperbolehkan untuk dihibahkan ke masyarakat. Ini nanti perlu diperdalam lagi dengan tim di kabupaten agar nantinya tidak melanggar aturan dan berdampak, baik kepada masyarakat” terangnya.
Sesuai pemaparan di pusat kata Cohok, peralihan tanah Gilimanuk dari HGB menjadi SHM dari segi aturan sangat bisa dilakukan. Namun yang terpenting apakah Pemkab Jembrana sebagai pemegang sertifikat mau menyerahkan aset dan nantinya disetujui DPRD Jembrana
“Sampai saat ini kan masih belum. Namun sudah ada janji ke masyarakat Gilimanuk untuk melepas aset tersebut. Kita sementara masih menunggu konsensus dengan Pemkab tersebut. Artinya tinggal kesepakatan saja” tandas Cohok.
Sebelumnya, puluhan warga Kelurahan Gilimanuk yang tergabung dalam AMPAG mendatangi gedung DPRD Jembrana. Mereka kembali membahas terkait penyerahan tanah HPL Gilimanuk kepada pemerintah pusat. Dalam pembahasan melibatkan eksekutif dan legislatif ini pihak AMPAG memberikan batas waktu hingga akhir tahun 2022 sudah dieksekusi. (Komang Tole)

