Terkendala Rekomendasi, Nelayan Perahu Selerek Kesulitan Peroleh BBM Subsidi

0
763
Ilustrasi

Balinetizen.com, Jembrana-

 

Sejak beberapa bulan belakangan sejumlah nelayan tradisional di Desa Pengambengan dan Desa Perancak, Jembrana mengeluhkan sulitnya mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi.

Pasalnya, untuk dapat membeli BBM solar bersubsidi, para nelayan harus mengantongi surat rekomendasi dari instansi terkait bahkan hingga di Provinsi Bali. Seperti Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) yang kewenangannya ada di Provinsi Bali karena berdasarkan tonase.

Persyaratan ini khusus diperuntukan bagi nelayan perahu selerek (purseseine) dibawah 30 GT (gross ton) yang merupakan perahu tradisional khas tangkap ikan di Selat Bali (Bali-Jawa). Kondisi ini kerap membuat meeka terpaksa membeli BBM solar non-subsidi meskipun dengan harga lebih mahal.

Berbeda dengan para nelayan perahu diibawah 5 GT. Mereka sangat mudah untuk mendapatkan rekomendasi. Bahkan ditengah pandemi ini lebih dipermudah.

“Kami sudah menyampaikan sewakti Menteri Kelautan (Kelautan dan Perikanan) datang kesini. Tapi belum ada tindaklanjut. Ini sudah berbulan-bulan” ujar salah satu usaha perahu selerek.

Disebutnya perahu selerek diatas 5 GT juga memberikan kontribusi cukup besar bagi perikanan tangkap di Jembrana karena banyak menyerap tenaga kerja. Bahkan jumlahnnya mencapai ribuan orang jika semua perahu selerek yang beroperasi di Selat Bali dikalkulasikan.

Terkait keluhan para nelayan perahu selerek, Kabid Kelautan pada Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana, Ketut Wardanayana mengakui masih banyak nelayan perahu selerek diatas 5 GT yang belum bisa mendapatkan rekomendasi terkait penggunaan BBM bersubsidi.

Hal itu menurutnya disebabkan adanya peraturan yang salah satunya berkaitan dengan SIUP perahu. “Perahu Selerek ini unik. Saat beroperasi ada dua perahu. Tapi yang terdaftar di SIUP cuma satu. Ini yang menjadi kendala di perijinan” jelasnya.

Baca Juga :  BMKG: Sudah 47 kali gempa terjadi di Sulbar sejak Kamis

Namun berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) RI nomor 58/Permen-KP/2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap, nantinya kedua perahu sudah bisa didaftarkan dalam SIUP.

“Kami (Dinas) baru menerimanya. Di SIUP nanti kedua perahu bisa didaftarkan. Pengurusan ijin sudah bisa dilakukan dalam sebulan ini. Kami juga akan koordinasikan ke Provinsi” ujarnya.

Di Jembrana saat ini terdapat 36 perahu selerek atau sebanyak 72 perahu. Untuk rekomendasi, nantinya Dinas akan berkantor di kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) di Desa Pengambengan.

“Nanti kami akan ngantor disana dua atau tiga hari dalam seminggu. Ini untuk mendekatkan dan memaksimalkan pelayanan” ujarnya.

Dinas sebelumnya sudah mengeluarkan rekomendasi untuk mendapatkan BBM bersubsidi di SPBN Pengambengan. Rekomendasi ini untuk nelayan dengan perahu dibawah 5 GT.

Di Jembrana jumlah nelayan tradisional ini cukup banyak mencapai 2000 nelayan. Untuk.satu rekomendasi nelayan diberikan jatah BBM bersubsidi dengan jumlah beragam mengikuti aturan dari BPH Migas berdasarkan mesin perahu. (Komang Tole)

 

Editor : Mahatma Tantra

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here