Balinetizen.com, Denpasar-
Buronan kasus tindak pidana perbankan Titian Wilaras (55) akhirnya tak berkutik. Pemegang Sahan Pengendali (PSP) PT BPR Legian tersebut dilimpahkan penahanannya ke Kejari Denpasar Selasa (12/5) setelah ditangkap di Belanda.
Kasi Pidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta Rabu (13/5) mengatakan pelimpahan tersangka Titian Wilaras dan barang bukti dilakukan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setelah dilakukan proses administrasi, jaksa yang menangani perkara ini langsung menitipkan penahanan tersangka ke Rutan Polresta Denpasar. Pertimbangan penahanan dilakukan karena tersangka tidak kooperatif dan menghilang hingga masuk DPO Mabes Polri saat menjalani penyidikan di OJK. “Tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polresta Denpasar karena Lapas Kerobokan belum menerima tahanan baru sejak munculnya wabah Covid-19,” jelas Eka Widanta yang ditemui di ruangannya, Rabu (13/5).
Dijelaskan perkara tindak pidana perbankan yang dilakukan tersangka Titian Wilaras dilakukan pada Agustus 2017 hingga Oktober 2018 di PT BPR Legian Jalan Gajah Mada No 125-127, Denpasar. Tersangka diduga menyuruh Direksi dan Komite yang dibentuknya untuk meraup dana milik PT BPR Legian untuk kepentingan pribadinya. “Tersangka Titian Wilaras dijerat Pasal 50A UU RI No 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 10 tahun 1998 tentang perbankan,” jelas Eka Widanta.
Informasi lain disebutkan Titian Wilaras sempat menjadi buron setelah Mabes Polri mengeluarkan surat DPO sesuai permohonan OJK pada Desember 2019. Wilaras diketahui menghilang pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Oktober 2019 . Setelah diburu cukup lama, Titian Wilaras akhirnya berhasil dibekuk Mabes Polri di Belanda dan langsung diserahkan ke OJK.
Selain menetapkan Titian sebagai tersangka OJK Regional VIII Bali-Nusra juga mencabut izin usaha PT BPR Legian pada 21 Juni 2019. Itu dilakukan OJK setelah setelah muncul banyak pengaduan dari nasabah tentang kondisi BPR Legian seperti keluhan nasabah tidak bisa menarik depositonya.
Pencabutan izin usaha PT BPR Legian dilakukan setelah pemegang saham dan pengurus BPR tidak dapat melakukan penyehatan terhadap BPR dalam jangka waktu pengawasan khusus sesuai dengan ketentuan.
Muncul dugaan dana nasabah dari BPR Legian itu digunakan tersangka untuk membeli saham Sky Garden,dan kepentingan pribadi.
Editor : SUT

