Tersangka I Wayan Rawan pengoplos gas LPG
Balinetizen.com, Denpasar
Kepolisian Daerah Bali melalui Kepala Bidang Humas, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, menegaskan bahwa tersangka pengoplosan tabung gas LPG di Abiansemal, I Wayan Rawan, tidak dilepas setelah membayar Rp50 juta kepada polisi. Jansen menyatakan bahwa tersangka hanya ditangguhkan penahanannya karena alasan kesehatan.
“Penegakan hukum terus berjalan. Tersangka memiliki surat keterangan medis yang menyatakan sakit, sehingga kami menangguhkan penahanannya dengan kewajiban wajib lapor. Proses hukumnya tetap berlanjut, dan berkas perkara akan segera dikirimkan ke jaksa untuk diteliti,” ujar Kombes Pol Jansen di Lapangan Renon, Denpasar, Senin (1/7/2024).
Jansen menekankan bahwa keputusan penangguhan penahanan ini adalah berdasarkan pertimbangan medis yang disampaikan oleh penyidik.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus mengawasi proses ini. Polisi selalu mengedepankan kemanusiaan, terutama jika tersangka sakit dan memiliki surat keterangan medis,” tambahnya.
Menanggapi tudingan bahwa polisi menerima suap sebesar Rp50 juta untuk menangguhkan penahanan tersangka, Jansen dengan tegas membantahnya.
“Saya jamin bahwa tidak ada pembayaran uang tersebut. Jika masyarakat memiliki bukti, silakan laporkan ke Propam. Kami, Polri, menjalankan tugas dengan integritas dan ada pengawasan internal yang ketat,” tegas Jansen.
Jansen menegaskan bahwa masyarakat yang memiliki bukti atas tuduhan ini harus segera melaporkannya. “Jika ada bukti, silakan bawa. Saya jamin akan ditindaklanjuti sesuai perintah Kapolda,” ujar Mantan Kapolresta Denpasar ini.
Sebelumnya, santer dikabarkan bahwa I Wayan Rawan, tersangka pengoplosan gas LPG yang ditangkap di Abiansemal, Badung, dilepas atau status penahanannya ditangguhkan karena sakit. Juga dikabarkan bahwa tersangka memberi uang Rp50 juta kepada oknum di Kepolisian Mapolda Bali untuk menjamin tidak dipenjara.
Jurnalis: Tri Widiyanti

