Tertinggal di Warung, Polisi Bekuk Pelaku Bawa Kabur Ponsel IPhone

0
13

Balinetizen.com, Jembrana

 

Jajaran Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dua unit telephon seluler yang terjadi di bulan April 2026 lalu. Terduga pelaku berinisial IB (31), warga lokal Jembrana kini mendekam di sel Polres Jembrana.

Kasus ini dari informasi bermula pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 10.30 ketika korban berinisial M (32) membeli minuman di sebuah warung yang ada di wilayah Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.

Setelah membayar, korban langsung pergi. Korban lupa, pada saat melakukan pembayaran, korban sempat menaruh dua buah ponselnya merk Samsung Galaxy A54 warna putih dan iPhone 11 warna hitam diatas meja.

Korban datang kembali setelah menyadari kalau kedua ponselnya tertinggal di warung. Namun, setiba di warung, kedua ponsel miliknya telah raib. Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polres Jembrana lantaran korban mengalami kerugian kisaran Rp.16 juta.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, Senin (25/5/2026) mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti berupa satu unit Samsung Galaxy A54 warna putih, satu unit iPhone 11 warna hitam serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Menurutnya terduga pelaku IB diamankan di wilayah Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 17.30.

Dari hasil pemeriksaan awal, kata dia, terduga pelaku mengakui telah mengambil kedua handphone milik korban yang tertinggal di atas meja warung tanpa izin dengan tujuan untuk dimiliki sendiri.

“Saat ini terduga pelaku IB beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jembrana guna menjalani lebih lanjut,” sebutnya. (Komang Tole)

Baca Juga :  Refleksi Raina Purnama Kesanga, "Budhi Satvam" yang Nyaris "Ditenggelamkan" oleh Tabiat "Rajah" dan Tamah"

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here