Balinetizen.com, Denpasar –
Pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berakar dari praktik impor pakaian bekas ilegal atau thrifting oleh Bareskrim Polri membuka tabir gelap perdagangan barang terlarang di Bali.
Namun, di balik penyitaan aset senilai Rp22 miliar dan penetapan dua tersangka, muncul pertanyaan krusial: apakah penindakan ini cukup untuk menghentikan mata rantai thrifting ilegal, atau justru baru menyentuh permukaannya?
Modus Rapi, Bisnis Jalan Bertahun-tahun
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap bahwa tersangka ZT (Denpasar) dan SB (Tabanan) menjalankan praktik impor pakaian bekas secara terstruktur sejak 2021 hingga 2025. Barang dipesan dari luar negeri melalui penghubung warga negara asing berinisial KDS dan KIM, lalu dikirim melalui jalur laut dari Malaysia sebelum masuk ke wilayah pabean Indonesia dan disimpan di gudang di Bali.
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, keuntungan dari perdagangan ilegal tersebut tidak hanya dinikmati langsung, melainkan disamarkan melalui skema pencucian uang. Dana hasil penjualan pakaian bekas ilegal dicampur dengan usaha legal, mulai dari perusahaan transportasi bus PT KYM hingga toko pakaian milik ZT, sehingga seolah-olah berasal dari aktivitas usaha sah.
“Transaksi dilakukan melalui beberapa rekening, termasuk atas nama pihak lain dan jasa remitansi, sehingga menyulitkan pelacakan aliran dana,” terang Ade Safri saat konferensi pers di Denpasar, Senin (15/12/2025).
Pasar Kodok Masih Hidup, Di Mana Celahnya?
Ironisnya, di tengah pengungkapan kasus besar ini, Pasar Kodok di Bali yang selama ini disinyalir menjadi sentra perdagangan pakaian bekas impor masih tetap beroperasi.
Pengawas Perdagangan Disperindag Provinsi Bali, Ni Luh Putu Suratini, mengakui bahwa pengawasan terhadap perdagangan pakaian bekas memang telah dilakukan. Namun, pendekatan yang diambil selama ini lebih bersifat pembinaan, edukasi, dan sosialisasi, serta mengedepankan kolaborasi pusat dan daerah.
“Kami sudah melakukan pengawasan dan pembinaan. Pedagang sempat menyatakan akan menaati aturan, tetapi faktanya Pasar Kodok masih beroperasi,” ujarnya.
Pernyataan ini justru menegaskan adanya kesenjangan antara penegakan hukum di hulu dan realitas di hilir. Saat aparat pusat berhasil membongkar jaringan impor ilegal dan TPPU, pasar yang menjadi titik distribusi utama justru belum tersentuh penindakan tegas.
Lebih dari Sekadar Thrifting
Kasus ini menegaskan bahwa thrifting ilegal bukan sekadar soal pakaian bekas, melainkan menyangkut:
Pelanggaran serius terhadap UU Perdagangan
Ancaman terhadap industri tekstil dalam negeri
Risiko kesehatan masyarakat
Serta praktik pencucian uang lintas sektor
Pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka tidak main-main, mulai dari UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan hingga UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Apakah Cukup Sampai di Sini?
Dengan aset yang disita mencapai Rp22 miliar, termasuk ratusan bal pakaian bekas impor, tujuh unit bus, kendaraan mewah, dan miliaran rupiah uang tunai, pengungkapan ini patut diapresiasi. Namun, pertanyaan publik belum terjawab sepenuhnya:
Bagaimana dengan pedagang pengecer yang selama ini menjual barang ilegal?
Apakah Pasar Kodok akan terus dibiarkan beroperasi dengan pendekatan persuasif?
Sejauh mana koordinasi pusat dan daerah mampu menutup ruang abu-abu perdagangan pakaian bekas impor?
Tanpa langkah tegas di tingkat distribusi dan pasar, penindakan di level importir berpotensi hanya memutus satu mata rantai, sementara jaringan lainnya tetap hidup.
Pengungkapan ini bisa menjadi momentum bersih-bersih thrifting ilegal di Bali. Namun, jika Pasar Kodok dan pusat-pusat serupa masih dibiarkan beroperasi, publik berhak bertanya: apakah penegakan hukum ini benar-benar menyasar akar masalah, atau hanya berhenti di kasus besar semata?
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

