Tim Goak Poleng Ciduk 4 Pelaku Narkoba

0
231

 

Balinetizen.com, Buleleng

Tiada hari tanpa memburu penyalah gunaan narkotika. Komitmen ini terpatri di Tim Goak Poleng Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng.

Artinya ruang gerak bagi pelaku penyalahgunaan narkotika ini semakin dipersempit. Al hasil Tim Goak Poleng ini kerap berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku, baik pengguna maupun pengedar narkotika.

“Kami terus bergerak untuk melakukan operasi narkoba. Dan kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas. Jadi narkoba tetap menjadi target dalam operasi kami. Dalam hal ini, kami berharap masyarakat untuk memberikan dukungan, minimal tidak terlibat didalam penyalah gunaan narkoba ini,” ucap tegas Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, MH didampingi Kasat Res Narkoba AKP Edy Sukaryawan dan Kasi Humas Iptu Yohana R Diaz di Lobby Mapolres Buleleng, pada Senin (28/7/2025).

Pengungkapan terkini, Tim Goak Poleng kembali berhasil menciduk empat pengedar narkotika jenis sabu pada tiga lokasi di wilayah hukum Polres Buleleng, dengan mengamankan barang bukti sabu seberat 319,37 Gram Brutto atau 310,55 Gram Netto yang dikemas 38 paket siap diedarkan.

Kasat Narkoba AKP Edy Sukaryawan menerangkan bahwa kronologis penangkapan di awali pada Selasa, 15 Juli 2025 sekitar Pukul 14.00 Wita di sebuah kamar penginapan di Jalan Pulau Natuna, Lingkungan/Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Dalam hal ini polisi menangkap AL (31), warga Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Malang, Jawa Timur. Barang bukti berupa 1 bungkusan kresek hitam yang didalamnya berisi 1 gulungan aluminium foil berisi 1 plastik klip terdapat butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 199,58 gram bruto serta 12 paket plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 24,99 gram bruto.

Baca Juga :  Independent Media Accelerator dorong penerbit lokal akselerasi konten hingga perkuat model bisnis

Selanjutnya penangkapan terhadap pengedar narkoba juga dilakukan di di pinggir jalan Perumahan Permai Lestari Tukadmungga, jalan Kubu Anyar, Desa Tukadmungga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng pada Kamis,17 Juli 2025 sekitar Pukul 16.00 Wita. Dua pelaku diamankan diantaranya AK (34), warga Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng bersama DS (23), warga Dusun Bunut Panggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng.

Kronologisnya, berawal dari informasi adanya transaksi sehingga dilakukan pengintaian dan ditemukan dua orang menggunakan sepeda motor yang merupakan target penangkapan, sehingga keduanya langsung diamankan.

“Dari hasil penggeledahan di dapati barang bukti 11 paket plastik klip berisi butiran kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat 10,78 gram brutto,” ucap Kasat Edy Sukaryawan.

Penangkapan pada pengedar sabu juga dilakukan pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar Pukul 19.25 Wita di pinggir jalan Ki Barak Panji Sakti, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Sebanyak 4 paket plastik klip berisi butiran kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat 84,02 gram brutto ditemukan polisi saat menangkap KT (32) warga Kelurahan Banyuning, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng.

“Pelaku saat itu sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor dan dilakukan upaya paksa. Dalam penggeledahan terhadap KT menemukan 4 paket plastik klip berisi butiran kristal bening,” ujar AKP Edy Sukaryawan.

Akibat perbuatan yang dilakukan, AL, AK, DS dan KT, masing-masing dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pada pasal 114 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Sedangkan pada pasal 112, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. GS

Baca Juga :  Satgas Covid-19 Buleleng Soroti Klaster Upacara Adat Kerap Terjadi Di Buleleng

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here