Tim Goak Poleng Satreskrim Polres Buleleng Ungkap 10 Kasus Tindak Pidana, Curanmor, Copet, Curat Dan Persetubuhan Anak

0
171

 

Balinetizen.com, Buleleng

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, MH didampingi Kasatreskrim dan Kasi Humas Polres Buleleng mengungkap 10 kasus tindak pidana yang dilakukan Tim Goak Poleng Satreskrim Polres Buleleng, dengan tersangka pelakunya sebanyak 11 orang.

10 kasus tersebut diantaranya 3 kasus Curanmor di tiga TKP di Singaraja, 1 kasus pencurian (copet) HP pada saat Buleleng Festival, 1 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di komplek petumahan, 1 kasus penipuan menawarkan jasa wisata laut dengan korban WNA Inggris dikawasan Lovina dan 3 kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Dari total 10 kasus tersebut, kami amankan dan dilakukan penahanan sebanyak 11 orang tersangka pelaku,” ucap Kapolres Widwan Sutadi.

“Polres Buleleng berkomitmen melindungi kelompok rentan, baik anak-anak, perempuan maupun lansia,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura memaparkan kronologis pengungkapan tiga perkara tindak pidana persetubuhan anak yang berhasil diungkap unit PPA Satreskrim Polres Buleleng.

Perkara yang pertama, yaitu persetubuhan dibawah umur dengan korban sebut saja namanya Melati berusia 17 tahun, sedangkan tersangka pelakunya berinisial RAW berusia 19 tahun berasal dari Kelurahan Banjar Tegal, Singaraja.

Kronologisnya berawal dari kenalan dimedia sosial IG. Sekitar sebulan menjalin hubungan pertemanan, lalu sipelaku RAW ini mengajak korban Melati menginap dirumahnya. Saat korban menginap, diajak berhubungan badan layaknya suami istri. Namun korban enggan mengabulkan dan berusaha melakukan perlawanan. Oleh karena tenaganya kalah kuat, akhirnya sipelaku berhasil menyetubuhi korban yang menyebabkan korban hamil.

Perkara yang kedua, persetubuhan yang korbannya masih berusia 12 tahun, sedangkan sipelaku berinisial JRM berusia 29 tahun berasal dari Desa Sudaji.

Kronologis peristiwa, berawal tersangka pelaku JRM dan korban berkenalan melalui WhatsApp (WA). Lanjut berpacaran selama dua bulan. Kemudia korban diajak kerumahnya sipelaku. Dirumah sipelaku ini, korban dirayu untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri,”Tenang saja, kalau hamil aku yang tanggung jawab,” ucap sipelaku merayu korban. Selanjutnya terjadilah persetubuhan tersebut. Orang tua korban tidak terima anaknya yang masih berusia 12 tahun disetubuhi sipelaku, lalu melapor ke Polres Buleleng, dan dengan sigap polisi meringkus sipelaku JRM ini.

Baca Juga :  Kasus Penipuan Bos Maspion, Eks Kepala BPN Bersaksi untuk Eks Wagub Bali

Perkara persetubuhan ketiga, terjadi di Desa Kubutambahan. Korban berinisial Mawar berusia 15 tahun, sedangkan sipelaku berinisial AW berusia 63 tahun berasal dari Desa Kubutambahan. Yangmana sitersangka pelaku ini merupakan teman dari ayah sikorban.

Kronologisnya, berawal dari ayah korban menitipkan anaknya untuk diasuh ke pada sipelaku di Desa Kubutambahan. Pada tahun 2016 sikorban masih duduk dibangku sekolah dasar (SD), saat korban tidur, didekati oleh sipelaku dan memaksa untuk melakukan persetubuhan untuk memenuhi nafsu sexnya. setelah berhasil memaksa korban melakukan persetubuhan, lalu hubungan persetubuhan ini berlanjut hingga korban duduk dibangku SMP. Seiring berjalannya waktu, pada tahun 2023 korban ini hamil dan melahirkan. Lalu dilakukan test DNA pada 1 Oktober 2025, hasilnya identik. Kemudian si pelaku ditangkap dan ditahan di Polres Buleleng.

Atas perbuatan para tersangka ini, dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here