Acara Penyusunan Standar kompetensi Jabatan Pemerintah Provinsi Bali’ yang digelar di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengemban (Bappeda Litbang) provinsi Bali, Kamis (11/7) pagi.
Kepala Biro Organisasi Provinsi Bali Wayan Serinah menekankan perlunya profesionalitas dan kompetensi ASN dalam menjalankan tugas dan jabatan yang diemban. ” Harus diisi dengan staf yang sesuai dengan kompetensi dan latar belakangnya, agar kedepannya semua tugas bisa berjalan dengan maksimal,” tukas Sarinah dalam acara Penyusunan Standar kompetensi Jabatan Pemerintah Provinsi Bali’ yang digelar di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengemban (Bappeda Litbang) provinsi Bali, Kamis (11/7) pagi.
Serinah melanjutkan, tingkat profesional ASN contohnya terlihat dari kedisiplinan untuk menyelesaikan tugas secara tepat waktu. ” Dengan staf yang tepat diharapkan semua tugas yang menjadi kewajiban bisa dijalankan dan diselesaikan dengan baik dan tepat waktu,” tandasnya. Hal in menurutnya sesuai dengan semanagat reformasi birokrasi yang kencang digaungkan terutama lewat program-program kementrian pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi (Kemenpan-RB). ” Kita masih harus berjuang untuk mendapatrkan nilai tertinggi, predikat A untuk tingkat reformasi birokrasi di Bali. ini tugas kita bersama untuk bisa mencapainya,” katanya.
Sementara itu Kepala Bagian Pelayanan dan Analisis Jabatan Gede Ari Riyadi mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaksanaan standar kompetensi jabatan tersebut merupakan penajaman dari pelaksanaan UU ASN terutama yang berkaitan dengan aturan tentang ASN. ” lebih jauhnya yang diatur dalam Permenpan no 38 tahun 2017 tentang standar kompetensi jabatan,” jelas Riyadi. “Pengimplementasian peraturan ini tak bisa lepas dari pelaksanaan analisis jabatan, serta terus bergerak sesuai dengan perkembangan jaman dan tuntutan terkini,” jelasnya.
Permenpan no 38 tahun 2017 sendiri mengatur standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi ASN dengan deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan. hadir dalam acara tersebut, perwakilan dinas dan lembaga di lingkup pemerintah provinsi Bali.
Editor : Wraspathi Radha