Tujuh Pengendara Terjaring Operasi Yustisi, Enam Orang Lolos Screening Vaksin

0
289

 

Balinetizen.com, Jembrana 

Polres Jembrana bersama Sat Pol PP Jembrana, Rabu (14/7/2021) menggelar Operasi Yustisi sekaligus vaksin terkait PPKM Darurat. Operasi Yustisi dilaksanakan di Jalan Pahlawan, Kota Negara mulai pukul 10.00 sampai 12.00 Wita.

Selain mengedukasi dan menghimbau masyarakat pengguna jalan untuk tetap disiplin protokol kesehatan (prokes) khususnya memakai masker saat berkendaraan, petugas juga meminta untuk menunjukan surat keterangan sudah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.

Pantauan Rabu (14/7/2021), setiap pengguna jalan, baik mobil pribadi, mobil penumpang, truk maupun sepeda motor yang melintas di Jalan Pahlawan dihentikan petugas.

Selain meminta untuk menunjukan bukti surat keterangan sudah divaksin, petugas juga memberikan himbauan untuk tetap menggunakan masker saat berkendaraan.

Dari operasi ini terjaring tujuh (7) pengendara karena belum melakukan vaksin. Mereka kemudian diarahkan menuju Gerai Vaksin Presisi Polres Jembrana untuk mendapatkan vaksin. Dari tujuh (7) orang ini, satu (1) orang tidak bisa mendapatkan suntikan vaksin karena tidak lolos screening kesehatan.

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan Operasi Yustisi yang dilakukan terkait PPKM Darurat sehingga sekaligus juga menghimbau masyarakat untuk melakukan vaksin.

“Kalau ada yang belum vaksin, kami arahkan ke Gerai Vaksin Presisi Polres Jembrana untuk mendapatkan vaksin” ujar Kapolres Adi Wibawa, Rabu (14/7/2021).

Untuk mendapatkan vaksin sambungnya, tentunya melalui tahapan-tahapan dan yang mendapatkan vaksin yang lolos screening.

“Untuk target, tidak ada. Upaya ini untuk percepatan vaksinasi di wilayah Jembrana. Kegiatan ini nanti rutin, untuk lokasi berpindah-pindah” jelasnya.

Ditambahkan Kapolres, Gerai Vaksin Presisi Polres Jembrana melayani vaksin untuk seluruh warga Jembrana yang belum melakukan vaksin. “Jangan takut, silahkan datang ke Gerai Vaksin Presisi Polres Jembrana untuk divaksin” pungkasnya. (Komang Tole)

Baca Juga :  Tim Hukum JRX Serahkan Denda Ke Kejari Denpasar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here