Balinetizen.com, Denpasar
Direktorat Reserse Siber Polda Bali mengungkap kasus viral dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss terkait pernyataan kontroversial mengenai Hari Raya Nyepi.
Kasus ini mencuat setelah akun Instagram @luzzysun mengunggah Insta Story berisi kalimat bernada penghinaan terhadap Nyepi yang merupakan hari suci umat Hindu di Bali.
Pengungkapan dilakukan oleh personel Subdit III Ditressiber Polda Bali pada Jumat, 20 Maret 2026 hingga Sabtu, 21 Maret 2026, dipimpin Kasubdit III AKBP I Made Joni Antara Putra atas perintah Dirressiber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menjelaskan, kronologi awal peristiwa tersebut dimana sekitar pukul 08.00 WITA, tim melakukan profiling terhadap akun @luzzysun yang mengunggah kalimat:
“a day of silence where you’re not allowed to go outside in Bali is pretty peaceful outside 🙂 , Fuck Nyepi Day and Fuck Your Rules Too”.
“Dari hasil penelusuran, pemilik akun diketahui bernama Luzian Andrin Zgraggen, warga negara Swiss,” ungkap Kabid Humas dikonfirmasi Senin (23/3/2026).
Petugas kemudian melakukan pencarian dan pembuntutan terhadap yang bersangkutan, yang terdeteksi bergerak dari wilayah Kuta hingga Ubud.
Sekitar pukul 20.30 WITA, yang bersangkutan diketahui berada di kediaman Ni Luh Djelantik di kawasan Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung. Atas permintaan yang bersangkutan, petugas kemudian mengamankan WNA tersebut ke Ditressiber Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada Sabtu, 21 Maret 2026 pukul 11.30 WITA, Ni Luh Djelantik secara resmi membuat laporan polisi dengan nomor:
LP/B/258/III/2026/SPKT/POLDA BALI
Selanjutnya, penyidik menggelar perkara dan menaikkan status ke tahap penyidikan, hingga menetapkan Luzian sebagai tersangka.
Pada pukul 17.00 WITA, tersangka resmi ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan, dilanjutkan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Polda Bali pada pukul 23.00 WITA.
Tersangka dijerat dengan Pasal 301 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penyebarluasan konten yang mengandung unsur kebencian terhadap agama atau kepercayaan melalui media elektronik.
Dari hasil penyidikan awal, seluruh unsur pasal dinilai telah terpenuhi, antara lain:
Subjek hukum jelas (pemilik akun)
Penyebaran melalui media sosial
Konten mengandung dugaan kebencian terhadap hari raya keagamaan
Konten dapat diakses publik
Langkah Lanjutan Penyidik
Polda Bali akan melanjutkan proses hukum dengan:
Pengiriman SPDP
Penyitaan barang bukti berupa 1 unit iPhone 16
Penyitaan akun Instagram tersangka
Pemeriksaan saksi-saksi
Pihaknya juga mengimbau masyarakat, termasuk warga negara asing, untuk menghormati nilai-nilai budaya dan kepercayaan lokal, khususnya di Bali yang memiliki kekhasan tradisi dan kearifan lokal.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

