Unipas Dan DPC Peradi Singaraja Menggelar Diskusi Panel KUHP Dan KUHAP Baru Yang Akan Resmi Diundangkan 2 Januari 2026

0
230

 

Balinetizen.com, Buleleng

KUHP Baru adalah Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang akan mulai diundangkan pada Jumat 2 Januari 2026 mendatang dengan tujuan mewujudkan hukum pidana nasional yang lebih manusiawi, relevan berdasar Pancasila dengan mengedepankan Restoratif Justice, mengakomodir hukum adat/living law, dan memperkenalkan pidana baru, seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

KUHAP Baru (UU No 20/2025).
Revisi Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, guna melengkapi pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia.

Berangkan akan diundangkannya KUHP dan KUHAP yang baru ini pada 2 Januari 2026 mendatang, Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Singaraja menggelar Diskusi Panel bertajuk ‘Menilik KUHP dan KUHAP Baru’ pada Jumat (13/12/2025) di Aula Kampus Unipas Singaraja. Artinya dalam diskusi ini, untuk mengkaji dan memperdalam pemahaman dalam implementasi 600 Pasal yang mengatur kehidupan masyarakat.

Dalam Diskusi Panel ini menghadirkan 4 narasumber dari kalangan praktisi yakni Gede Pasek Suardika,SH,MH, Kadek Doni Riana,SH,MH dan dari kalangan akademisi yakni Rektor Unipas Singaraja, DR. I Nyoman Gede Remaja, SH.,MH., serta dari unsur Kejaksaan Negeri Buleleng yakni Komang Tirtawati, SH.

Para undangan yang hadir puluhan praktisi dari kantor hukum masing-masing, diantaranya Kantor Hukum INS dan rekan Singaraja, Kantor Hukum AMANDA Singaraja dan Kantor Hukum ARC Lawyer & partner, Anturan serta Dekan dan para mahasiswa Fakultas Hukum Unipas Singaraja.

Dekan Fakultas Hukum Unipas Singaraja, Nyoman Surata, SH., M.Hum mengatakan acara diskusi panel ini, merupakan momentum akan menjadi sebuah aliansi akademis dalam membedah dan mengkaji sekaligus ajang sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru di Kabupaten Buleleng. Artinya para akademisi dan praktisi hukum secara bersama-sama memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat.

Baca Juga :  Dukung Percepatan Pengelolaan Sampah, OPD Pemkot Denpasar Bangun Teba Modern di Halaman Kantor

Menurutnya perubahan monumental sistem peradilan pidana, diuji pada kesiapan aparat penegak hukum dan dukungan publik.

“Kami berharap perjalanan KUHP dan KUHAP Baru ini, menjadi ruang bagi demokrasi dan hukum yang sehat, serta benar-benar memastikan keadilan untuk semua,” tegasnya.

Dikonfirmasi usai diskusi panel, para nara sumber memberikan tanggapan. Seperti yang disampaikan advokat Kadek Doni Riana yang juga Ketua DPC Peradi Singaraja. Menurut dia pihaknya DPC Peradi Singaraja sudah dua kali melaksanakan diskusi tentang KUHP dan KUHAP Baru dibulan desember 2025. Kesimpulan dari diskusi ini, salah satunya mengenai tantangan penerapan KUHP dan KUHAP Baru yang akan mulai diundangkan pada januari 2026 mendatang.

“Jadi tantangan penerapan KUHP dan KUHAP Baru ini. Misalnya dari sudut aparat penegakan hukum (APH) adalah kemungkinan terjadinya kriminalisasi. Baik kepada klien maupun penyidik ditingkat kepolisian. Sehingga perlu pemahaman yang utuh dalam penerapan KUHP dan KUHAP Baru. Yangmana hak dan kewajiban atau kewenangan APH lebih diperluas. Begitu juga dari sudut pendampingan hukum, KUHP dan KUHAP memberikan kesempatan yang luas bagi APH dalam proses pendampingan dan kontrole sesama penegak hukum. Mengingat dari awal hingga akhir proses pendampingan hukum, advokat lebih leluasa dalam melakukan action bagi advokat dengan legitamasi output yang benar benar dilakukan secara berkeadilan,” jelas Kadek Doni Riana yang disapa juga KDR ini.

Selanjutnya dari sisi klien, menurutnya akan mampu memberikan kesetaraan dengan lebih dini menunjuk advokat. Apabila tersangkut masalah hukum. Artinya klien ini, dari awal sudah bisa menunjuk advokat/penasehat hukumnya. Sehingga merasa dilindungi, diayomi dan tidak ada rasa ketakutan maupun keraguan dalam menghadapi proses hukum. Misalnya disaat dimintai keterangan untuk kepentingan pemeriksaan.

Baca Juga :  Transparansi dan Akuntabilitas Dana APBD Bali Rp.945 M, dari Pungutan Wisatawan Asing

Sementara itu praktisi hukum Gede Pasek Suardika yang akrab disapa GPS ini menyampaikan bahwa dirinya melihat adanya perluasan kewenangan yang dimiliki oleh aparat penegak hukum. Baik itu di kepolisian, kejaksanaan, pengadilan termasuk advokat.

“Dalam hal ini, perlu dilakukan pengawasan sistem yang kuat dan sistematis. Artinya karena berlaku differensiasi fungsional, jadi pilihannya ada di sistem, Integrated Criminal Justice System. Jadi mereka ini, saling mengawasi,” ujarnya.

“Pada intinya semua lebih prudent, lebih valid ketika semua proses hukum itu berjalan, dan alternatifnya cukup banyak,” ucap Gede Pasek Suardika menegaskan.

Iapun memastikan dengan perluasan kewenangan yang diatur dalam KUHP dan KUHAP Baru, berdampak pada upaya penyelesaian kasus hukum secara beragam yang dilakukan para penegak hukum termasuk para advokat.

“Menurut saya, kewenangan advokat juga diperluas. Mengingat bagi masyarakat atau warga negara yang terkena hukum, maka pilihannya hanya bergantung pada Advokat. Jadi pada KUHP dan KUHAP peran advokat diperluas, sehingga ada kesetaraan dalam hal ini,” ujarnya.

Dengan adanya hal itu, kata Gede Pasek Suardika, hakim nantinya akan memberikan kesempatan bagi para pihak yang berimbang dalam menyelesaikan perkara dan itu diatur tegas termasuk dalam vonis juga ada pilihan hakim. Dimana vonisnya nanti oleh hakim tidak saja harus dipenjara, namun juga ada hal-hal yang bisa meringankan.

“Seperti misalnya melakukan kerja sosial, dan tidak majan tidur di LP. Jadi yang bersalah, tidak langsug masuk penjara tapi bisa melakukan kerja sosial,” tandasnya.

Dari sudut akademisi, Rektor Unipas Nyoman Gede Remaja memastikan perubahan pada KUHP dan KUHAP ditahun 2026, akan memberikan perubahan bahan ajar bagi mahasiswa di Fakultas Hukum. Namun baginya perubahan bahan ajar tidak terlalu signifikan. Karena apa yang diatur di KUHP lama juga masih ada diatur dalam KUHP Baru. Perubahannya dalam bentuk pasal saja,” terangnya.

Baca Juga :  Pelajar Diharapkan Jadi Agen Suarakan Keselamatan Bertransportasi

Lebih lanjut dikatakan hadirnya KUHP dan KUHAP yang bakal berlaku mulai 2 Januari 2026 mendatang, hal itu menunjukkan adanya kehadiran negara dalam mewujudkan keadilaan dan kesetaraan masyarakat dimata hukum.

“Dengan adanya KUHP dan KUHAP Baru, akan memberikan sistem peradilan pidana berkeadilan nasional,” pungkasnya. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here