Untuk Pengumpulan Data dan Informasi, Pengacara Berhak Perolehnya Dari Para Pihak

0
398

 

Balinetizen.com, Denpasar –

Tudingan yang mengatakan bahwa kuasa hukum Hartono tidak mengerti hukum dengan alasan bahwa data tidak dapat diberikan karena Hartono bukanlah debitur yang dimuat di suatu Harian terkemuka di Bali, Kamis (17/4), ditanggapi sebagai hal yang lucu oleh I Made Somya Putra SH, MH.

Presiden direktur PT Balai Lelang Bali Indonesia (BLBI), I Wayan laya SH disebut mencla-mencle karena mengungkapkan alasan-alasan yang berubah-ubah, tidak konsisten dan cenderung menyembunyikan data.

“Awalnya dia bilang data tidak dikasih karena tidak diizinkan oleh bank, selanjutnya dirinya mengatakan bahwa tidak memberikan data-data ataupun dokumen lelangnya karena sudah ada perdamaian, dan akhirnya menyebut bahwa Hartono bukanlah sebagai pihak debitur, bagi saya ini lucu sekali, kalau memang tidak berhak kami memperoleh data kenapa dijanjikan dan disuruh menunggu sampai pukul 14.00 WITA pada Kamis (12/8) lalu?,” tegas Somya.

Kalau dia bilang tidak diberikan karena Hartono bukan debitur, lanjut Sonya, BLBI kan bukan Bank yang menyimpan data, kenapa BLBI berlagak seolah-olah seperti Bank? Sedangkan data yang sudah masuk ke BLBI itu bukan lagi data debitur tapi data publik yang harus dipublikasikan untuk lelang nantinya, memangnya nantinya data itu tidak diumumkan kepada publik? Lagipula BPR Sadana sendiri sudah memberikan data berupa fotokopi sertifikat hak tanggungan, foto rumah nomor B7 di Perumahan Padang Lestari, Padang Sambian, Denpasar Barat dan perhitungan hutang Bambang, kenapa PT BLBI tidak memberikan?? Disini terlihat sekali I Wayan Laya selaku Presiden direktur PT BLBI hanya mencla-mencle sekedar mencari alasan dan membela diri atas perilaku buruk dan arogansinya.

I Made Somya Putra SH MH juga menjelaskan kalau profesi pengacara itu dilindungi oleh undang-undang dalam hal mendapatkan data sebagai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang menyebutkan Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan semata-mata untuk pembelaan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka sebenarnya I Wayan Laya, SH wajib memberikan data yang diminta advokat, bukan malah memperlihatkan gaya yang tidak hormat kepada hukum. dan kami kesana atas undangannya.

Baca Juga :  Sepuluh Satwa Liar Dilepasliarkan ke Habitat Alami di Papua

Menurutnya, I Wayan Laya dinilai berbohong karena menyebutkan Hartono telah membangun di tanah yang dimiliki orang lain, sebab Pak Hartono sudah menempati rumah sejak saat dibelinya tahun 2007.

“Sejatinya Klien kami tidak pernah membangun apa-apa, justru aneh dari mana PT BLBI menyebut Hartono membangun di atas tanah orang lain, sebab ia sendiri baru dapat surat tugas dari BPR Sadana bulan mei 2020 dan memunculkan batang hidungnya 9 Agustus 2021. Ini aneh sekali, Sepertinya benar dugaan saya, bahwa rencana pelelangan “paksa” ini sudah direncanakan dengan aktor intelektualnya adalah PT BLBI,” Ujar I Made Somya Putra SH, MH.

Ditegaskan bahwa pengaduan ke Kanwil DJKN bukanlah sekedar masalah tidak diperolehnya dokumen berupa data, tapi rangkaian perilaku PT BLBI yang kami nilai sangat buruk, kami menghimbau agar masyarakat berhati-hati dalam memilih lelang di PT BLBI yang rentan cacat hukum. Jangan sampai masyarakat menjadi korban atas lelang yang tidak benar”.

Selanjutnya Hartono menunggu proses pengaduannya di Kanwil DJKN, dan berharap pengaduan tersebut segera diproses agar segera masyarakat dapat memperoleh keadilan yang hakiki” pungkas SOMYA.

 

Pewarta : Hidayat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here