Usai Walk Out Paripurna BTID, Made Supartha Kecam Absennya Fraksi Golkar dalam Setiap Rapat Pansus

0
37

Ket foto : aksi walk out dilakukan IGK Kresna Budi saat Rapat paripurna pembacaan rekomendasi BTID, Jumat (19/6).

 

Balinetizen.com, Denpasar

 

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, melontarkan kritik keras terhadap aksi walk out yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Bali Ida Gde Komang Kresna Budi saat Rapat Paripurna DPRD Bali terkait pembacaan rekomendasi Pansus TRAP mengenai PT Bali Turtle Island Development (BTID), Jumat (19/6/2026).

Supartha menilai aksi tersebut terjadi karena adanya kesalahpahaman terhadap substansi agenda yang dibahas dalam rapat paripurna. Menurutnya, yang dibacakan dalam sidang tersebut adalah rekomendasi Pansus, bukan laporan akhir sebagaimana yang dipersoalkan.

“Kalau orang tidak mengerti hukum, jangan bicara hukum. Itu saja sederhananya. Jangan sampai memalukan,” tegas Supartha, Jumat (19/6).

Ia menjelaskan bahwa rekomendasi yang dibacakan di paripurna merupakan hasil kesepakatan mayoritas anggota DPRD Bali untuk segera disampaikan kepada pihak eksekutif. Karena itu, menurutnya, tidak ada pelanggaran prosedur sebagaimana yang dipersoalkan.

“Yang disampaikan itu rekomendasi, bukan laporan. Kalau laporan tentu mekanismenya berbeda. Ini rekomendasi hasil kerja pansus yang sudah disepakati mayoritas anggota dewan untuk diteruskan kepada eksekutif,” ujarnya.

Selain menyoroti aksi walk out, Supartha juga mempertanyakan minimnya keterlibatan Fraksi Partai Golkar dalam sejumlah rapat yang digelar Pansus TRAP. Ia menyebut Kresna Budi maupun Ketua Fraksi Golkar tidak pernah hadir dalam beberapa rapat penting yang membahas rekomendasi tersebut.

“Bagaimana mau memahami proses kalau tidak pernah hadir dalam rapat? Rapat internal yang membahas agenda ini juga tidak dihadiri. Tiba-tiba saat paripurna mempersoalkan sesuatu yang sebenarnya sudah disepakati dalam forum sebelumnya,” katanya.

Baca Juga :  Bentuk Kebersamaan TP PKK Denpasar Gelar Gathering di Hutan Mangrove

Menurut Supartha, seluruh tahapan pembahasan telah dilakukan sesuai mekanisme kelembagaan DPRD. Bahkan keputusan untuk membawa rekomendasi Pansus TRAP ke rapat paripurna telah disepakati dalam rapat internal DPRD sebelum sidang berlangsung.

“Itu sudah disepakati dalam rapat internal. Wakil ketua maupun ketua fraksi yang mempersoalkan justru tidak hadir dalam rapat tersebut. Padahal sebagai pimpinan lembaga, seharusnya mengikuti dan memantau seluruh proses yang berjalan,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa polemik yang muncul lebih disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap perbedaan antara rekomendasi dan laporan akhir pansus.

“Kalau ikut rapat internal tentu paham. Persoalannya justru karena tidak mengikuti proses dari awal. Jangan sampai menimbulkan persoalan baru karena salah memahami mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Meski demikian, Supartha mengaku tidak ingin polemik tersebut berlarut-larut. Ia berharap fokus seluruh pihak tetap pada substansi rekomendasi Pansus TRAP yang telah disahkan dalam rapat paripurna dan diserahkan kepada pihak eksekutif untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang berlaku.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here