Viral WNA Australia Lakukan Tindak Asusila di Berawa, Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun

0
39

Balinetizen.com, Badung

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial B.A. yang sebelumnya menjadi perhatian setelah video tindakan asusila di kawasan permukiman warga di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, viral di media sosial.

Selain dideportasi, B.A. juga dikenakan penangkalan selama 10 tahun untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.

Kasus ini bermula dari beredarnya rekaman video di media sosial yang memperlihatkan tindakan asusila di kawasan permukiman warga pada Sabtu (22/8/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan koordinasi dan identifikasi berdasarkan rekaman kamera CCTV. Dari proses tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku berinisial B.A.
Pria kelahiran 1998 tersebut diketahui merupakan warga negara Australia dan pemegang Visa on Arrival (VOA) yang saat itu masih berlaku.

Pada Selasa (25/8/2026), B.A. diamankan petugas pemeriksaan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak meninggalkan Bali menuju Brisbane, Australia.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemudian mengamankan B.A. dan menyerahkannya kepada Polres Badung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Setelah proses penyelidikan selesai, Polres Badung merekomendasikan tindakan deportasi terhadap B.A. Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan kembali yang bersangkutan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu (26/8/2026).

Kantor Imigrasi Ngurah Rai melaksanakan deportasi terhadap B.A. pada Selasa malam (8/9/2026).

B.A. diberangkatkan menggunakan penerbangan Batik Air dengan rute Denpasar–Brisbane.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan deportasi tersebut merupakan hasil kolaborasi antara jajaran Imigrasi dan Kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya terkait aktivitas WNA di Bali.

Baca Juga :  Sasar Anak Sekolah Untuk Kurangi Sampah Plastik

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas WNA di Bali. Kami akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum, serta mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku,” tegas Novyandri, Rabu (9/9).

Menurutnya, langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan semangat “Imigrasi untuk Rakyat” melalui penyelenggaraan fungsi keimigrasian yang profesional, humanis, sekaligus tegas dalam penegakan hukum.

Novyandri menambahkan, pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk menjaga kedaulatan negara, menciptakan rasa aman, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan deportasi dan penangkalan selama 10 tahun, Imigrasi Ngurah Rai menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas terhadap WNA yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian maupun melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban di Bali.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here