Vonis Bebas Kasus Pembunuhan di Desa Pemuteran Berujung JPU Kasasi Luar Biasa Dan Kuasa Hukum Kirim Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

0
278

foro : advokat Wirasanjaya atau Congsan

Balinetizen.com, Buleleng

Perkara terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46) selaku pelaku pembunuhan Slamet Riadi di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, yang di vonis bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja berujung Jaksa Penutut Umum (JPU) mengajukan kasasi luar biasa ke Mahkamah Agung (MA). Mengingat
JPU dalam tuntutannya terhadap terdakwa Suarjana dengan hukuman 10 tahun penjara, karena menganggap bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP. Namun dalam persidangan, Majelis Hakim PN Singaraja memutuskan untuk membebaskan terdakwa. Yangmana menurut hakim, terdakwa tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan yang menewaskan Slamet Riadi tersebut.

Kasasi Luar Biasa atas putusan PN Singaraja oleh JPU ke MA ini, menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa,SH, hal itu tanpa melewati banding ke Pengadilan Tinggi (PT), yang juga merupakan upaya hukum luar biasa terhadap putusan bebas atau onslag yang dikarenakan terdakwa dibebaskan dari tuntutan, maka upaya hukum langsung kasasi.

Lantas seperti apa tanggapan kuasa hukum Wayan Suarjana yakni advokat Wirasanjaya,SH dari Kantor Firma Hukum Global Yustisia Law Firm Singaraja . Menurut Wirasanjaya yang akrab disapa Congsan ini, bahwa kliennya itu dalam putusan majelis hakim bukannya bebas. Namun disebut lepas dari hukuman.
“Klien kami bukannya bebas, namun lepas dari hukuman,” ujarnya menegaskan pada Selasa (27/5/2025).

“Memang terdapat perbuatan pidana, namun perbuatan pidana itu tidak wajib untuk di pertanggungjawabkan. Artinya tidak bisa dipidana, karena melakukan pembelaan, diri” ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut dikatakan mengacu pada KUHAP pasal 49 ayat 1 dan 2 dimana perbuatan pidana yang dilakukan oleh kliennya Suarjana merupakan perbuatan yang terpaksa setelah adanya tindak pidana yang dilakukan oleh korban Slamet Riadi terhadap kliennya.
“Sebelumnya Slamet Riadi menjadi tersangka di Polsek Gerokgak dengan terbitnya penetapan tersangka No. S.Tap/20/X/2024/Reskrim, dimana perbuatan penusukan oleh Suarjana merupakan perbuatan yang dikecualikan. Karena terlebih dahulu kliennya Suarjana mengalami penganiayaan yang dibuktikan dengan adanya sejumlah luka pada tubuh Suarjana dengan menggunakan kayu oleh korban. Terlebih saat penganiayaan itu terjadi berkali-kali terucap kalimat dari korban, ‘mati kamu’.
“Saat menghindari serangan dari halaman rumah hingga teras dalam rumah sampai dikamar klien kami dikejar. Klien saya si Suarjana ini, secara spontan berlari ke kamar dirumahnya dan menemukan pedang dekorasi yang digantung untuk membela diri,” paparnya.

Baca Juga :  Pemkab Buleleng Luncurkan PIWK dalam Musrenbang RKPD 2027, Jawab Langsung Aspirasi Desa

Jika saja kliennya si Suarjana ini tidak melakukan pembelaan dengan menusuk perut korban, maka bisa jadi ceritanya berbeda. Terlebih sebelumnya kasus tersebut terjadi saling lapor yang dilakukan oleh Slamet Riadi terhadap istri dan Suarjana.
“Malahan korban Slamet Riadi ini, sudah ditetapkan sebagai tesangka. Namun kasus tersebut sudah ditutup demi hukum,” terangnya.

Dalam fakta persidangan berdasar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari dokter ahli forensik menyebutkan tidak bisa mengetahui pasti yang menjadi penyebab meninggalnya korban.
“Dalam BAP tertanggal 4 November 2024 oleh penyidik telah memeriksa dokter ahli forensik dr. Marisa disebutkan dokter tidak dapat menjelaskan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan harus dilakukan otopsi, namun otopsi tidak dilakukan,” kata Congsan lagi.

Selain itu, didalam BAP terdapat sejumlah kontradiktif terkait keberadaan pedang yang diperebutkan antara terdakwa Suarjana dengan korban Slamet Riadi. Anehnya, saksi mengingkari mengetahui pedang yang dimaksud.
“Selain dalam BAP banyak terjadi kontradiktif, penyidik juga tidak bisa menghadirkan saksi kunci sekalipun sudah dipanggil secara patut. Namun JPU tidak menggunakan kewenangannya untuk memanggil paksa untuk dihadirkan dipersidangan,” ucapnya.

Atas fakta itu, kata Cong San majelis hakim mempunyai keyakinan terhadap kasus itu dengan menggunakan pasal 49 ayat 2. Sebelumnya JPU menuntut menggunakan pasal 38 yakni pembunuhan. “Mens Reanya tidak terpenuhi, karena ada perkelahian dan korban terlebih dahulu melakukan tindak pidana terhadap Suarjana, sehingga dia lepas dari tuntutan,” kata Cong San.

Ia pun mengaku sudah mengirimkan memori kasasi ke MA melalui PN Singaraja untuk mengimbangi langkah yang ditempuh JPU dan telah disampaikan pada 9 Mei 2025.
“Dalam memori kasasi intinya bahwa apa yang telah diputus oleh hakim di PN Singaraja sudah tepat dan benar setelah JPU tidak bisa membuktikan dalil pembunuhannya. Terlebih korban meninggal 9 hari setelah kejadian,” pungkasnya. GS

Baca Juga :  Tak Hanya Pariwisata, Elang Nusantara Air Sediakan Unit Helikopter Baru Layani Kegiatan Humanity

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here