Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, sampaikan Pidato Pengantar Bupati Tabanan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan, Selasa (8/10) pagi.
(Balinetizen.com) Tabanan –
Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, sampaikan Pidato Pengantar Bupati Tabanan terhadap Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan, Selasa (8/10) pagi.
Rapat yang digelar di aula rapat DPRD Kabupaten Tabanan dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Made Dirga didampingi para Wakil Ketuanya. Turut hadir Forkompinda Kabupaten Tabanan, Instansi Vertikal dan BUMD di lingkungan Pemkab Tabanan, Anggota Dewan terhormat, para OPD beserta para Camat di lingkungan Pemkab Tabanan.
Mengawali pidato Pengantar Bupati, Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya atau yang akrab disapa Wabup Sanjaya tersebut menjelaskan pertimbangan mendasar yang melatar belakangi pengajuan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut yang mengacu pada kebijakan umum APBD dan PPAS yang merupakan dokumen awal perencanaan Anggaran Daerah dan menjadi pedoman awal dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020.
Pada rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Wabup Sanjaya menjelaskan Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 1,947 triliun lebih, mengalami penurunan sebesar Rp. 1,626 miliar lebih atau 0,08 persen dari anggaran induk Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 1,949 triliun lebih .
Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp. 1,962 triliun lebih, mengalami penurunan sebesar Rp. 259,652 miliar lebih atau 11,68 persen dari anggaran induk Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 2,222 triliun lebih. “Sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp. 15,00 miliar yang akan ditutup dari pembiayaan netto, dimana pembiayaan netto tersebut dirancang bersumber dari estimasi silpa Tahun Anggaran 2019,” ungkap Sanjaya.
Lanjut Sanjaya, Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1,947 Triliun lebih, yang terdiri dari PAD sebesar Rp. 388,420 miliar lebih, menurun sebesar Rp. 1,626 miliar lebih atau 0,42 persen dari anggaran induk Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 390,046 miliar lebih. Dana Perimbangan sebesar Rp. 1,091 trilian lebih, sama dengan anggaran induk tahun 2019 dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 468,057 miliar lebih, sama dengan anggaran induk tahun 2019.
Lebih lanjut dijelaskannya Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 1,229 Triliun lebih, mengalami peningkatan sebesar Rp. 84,977 miliar lebih atau 7,42 persen dari anggaran induk tahun 2019 sebesar Rp. 1,144 triliun lebih. “Besaran Belanja Tidak Langsung bukan seluruhnya dipergunakan untuk belanja pegawai, melainkan sebagian untuk belanja lainnya, seperti : belanja hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga,” beber Sanjaya.
Wabup Sanjaya menambahkan, sedangkan untuk Belanja Langsung sebesar Rp. 733,233 miliar lebih, mengalami penurunan sebesar Rp. 344,630 miliar lebih atau 31,97 persen dari anggaran induk tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 1,077 triliun lebih.
“Anggaran Daerah yang merupakan informasi publik adalah pencerminan kebijakan daerah yang dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan yang diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan serta perluasan kesempatan kerja, maka akan tumbuh gerakan pembangunan yang sinergis dari semua pihak, yaitu Pemerintah, Dunia Usaha dan Masyarakat,” imbuh Sanjaya.
Sumber : Humas Pemkab Tabanan