Warga Desa Adat Yeh Sanih Bersyukur Proses Perkara Tanah Menang Hingga PK, Akan Dijadikan Tourism Religius

0
27

 

Balinetizen.com, Buleleng

Perjuangan Kelian bersama prajuru dan warga Adat Air Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, didampingi kuasa hukum adv. Wirasanjaya,SH,MH dan rekan dari Firma Hukum Global Yustisia akhirnya membuahkan hasil yang gemilang. Dalam artian proses hukum sengketa lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) Desa Bukti Tahun 1985 antara Desa Adat Yeh Sanih selaku tergugat dengan penggugat pengelola eks Hotel Puri Sanih, Gusti Ngurah Ariana dan Ari Sudarma seluas 62,5 are telah melahirkan Keputusan dari Mahkamah Agung RI yang menyatakan menolak gugatan penggugat seluruhnya.

Lahirnya keputusan Mahkamah Agung RI ini, sebelumnya dimulai dari proses
Gugatan pengelola Eks Hotel Puri Sanih yang bergulir sejak Juni 2022 lalu di Pengadilan Negeri Singaraja, Pengadilan Tingkat Banding di PT. Denpasar, hingga Pengadilan Tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Proses hukum yang berjenjang tersebut, pada akhirnya keluar atau terbit Putusan atau Penetapan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 120.PK/Pdt./2026 tertanggal 26 Februari 2026.

“Putusan Mahkamah Agung itu, menguatkan Putusan Pengadilan Tingkat Kasasi, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama, yang menyatakan menolak gugatan penggugat seluruhnya,” jelas adv. Wirasanjaya yang akrab disapa Wira atau Congsan ini saat menggelar jumpa pers di Kantor Firma Hukum Global Yustisia di Jalan Ngurah Rai Singaraja, pada Senin (24/8/2026).

Menurut adv. Wirasanjaya bahwa berangkat dari putusan atau penetapan No. 120.PK/Pdt./2026 tertanggal 26 Februari 2026, maka majelis hakim menyatakan dalil penggugat yang menyatakan penguasaan tanah negara dikuasai oleh tergugat Desa Adat Yeh Sanih tidak terbukti.

Iapun menyebut pertimbangan majelis hakim
pada halaman 49, judex faktie menyatakan penguasaan fisik tanah oleh Desa Adat Yeh Sanih telah sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No : 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, junto Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional No. : 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan Tanah, junto Putusan Mahkaman Agung Republik Indonesia No. : 603.K/Pdt. /2015, junto Putusan Mahkaman Agung Republik Indonesia No. : 475.K/Pdt./2010 pada intinya menyatakan yang berhak mengajukan permohonan hak atas tanah negara tersebut adalah Desa Adat Yeh Sanih.

Baca Juga :  Upacara Caru Balik Sumpah dan Nawa Gempang di Desa Sibanggede

Sementara itu Kelian Desa Adat Yeh Sanih, I Made Sukresna yang akrab disapa Jro Cilik menyatakan rasa syukurnya atas putusan MA ini. Sehingga tanah seluas 62,5 are akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan para desa adat yang memanfaatkannya untuk melasti maupun melukat.

“Kita akan jadikan tourism religius, tempat untuk melukat bagi masyarakat adat dan umum. Mengingat tempatnya merupakan pesimpangan tirta sudamala,” pungkas Jro Cilik. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here