Warga Desa Julah Didampingi LSM KPK Datangi Kantor ATR/BPN Buleleng Terkait Tanah 143 Are Dikuasai Desa Adat Batu Gambir

0
167

 

Balinetizen.com, Buleleng

Sejumlah warga Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemberantasan Korupsi (LSM KPK) mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR /BPN) Kabupaten Buleleng, pada Senin (16/6/2025). Yangmana
kedatangan mereka ini, guna memastikan keberadaan lahan tanah seluas 143 are yang dikuasai Desa Adat Batu Gambir, Desa Julah.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, I Gede Susana menerima
kedatangan warga tersebut, diantaranya I Made Sidia (36) sebagai ahli waris dari I Wayan Sisa dan I Wayan Darsana (74) serta warga lainnya diterima dengan didampingi anggota LSM KPK, Ketut Suartika untuk menanyakan keberadaan lahan masing-masing seluas 73 are milik Darsana dan 70 are milik Sidia yang telah disertifikatkan melalui program PTSL oleh Desa Adat Julah.

Anggota KPK Ketut Suartika yang akrab disapa Tut Nyok usai mengantarkan warga bertemu dengan pihak ATR /BPN Buleleng kepada awak media menerangkan bahwa kedatangannya ini adalah merupakan tindak lanjut atas pengaduan kedua warga Desa Julah yang disebutkan tanahnya dikuasai oleh Desa Adat Julah dengan dugaan melibatkan pihak-pihak tertentu dan secara rekayasa tanpa prosedur yang sah. Mengingat dari hasil penyelidikan terhadap permasalahannya, kuat dugaan terlibatnya oknum pejabat yang menyalahgunakan jabatannya secara sistemastis dan masif untuk praktek mafia tanah.

“Dari hasil investigasi dan penyelidikan pihak kami dari LSM KPK, juga menemukan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) ganda terhadap kedua obyek seluas 73 are dan 70 are. Dan malahan sudah ada pemecahan SHM atas milik Desa Adat di lahan tersebut,” ucap Suartika menegaskan.

Menurut Suartika, penguasaan kedua lahan dilakukan dengan ‘mengintimidasi’ warga masyarakat dan menguraikan data yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Sehingga menciptakan keadaan palsu untuk menguasai obyek dan menghambat proses pembuatan sertifikat.

Baca Juga :  Pertahankan WTP, Sekda Suyasa Instruksikan OPD Proaktif

Sementara itu guna menyikapi terhadap permasalahan yang terjadi, pihak Kantor ATR/BPN Buleleng melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa memastikan akan melakukan pengecekan lapang sebagai langkah awal untuk memastikan keberadaan dua lahan tersebut. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here