Warga Gilimanuk Kembali Datangi Gedung Dewan Jembrana, Kordinator AMPTAG: Kami Kecewa

0
199

 

Balinetizen.com, Jembrana 

Masyarakat Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Senin 3/7/2023) kembali mendatangi gedung DPRD Jembrana. Melalui Kordinator AMPTAG (Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk), warga mengaku kecewa akan hasil pertemuan tersebut.

“Kami, AMPTAG terus terang agak kecewa dengan hasil pertemuan hari ini. Kami melihat belum ada kemajuan,” ujar Koordinator AMPTAG, Gede Bangun Nusantara ditemui di gedung DPRD Jembrana, Senin (3/7/2023).

Menurutnya, hasil paripurna DPRD Jembrana semestinya sudah disikapi dengan melakukan rapat-rapat dari sebelumnya. Dan sampai terbentuknya LO (Legal Opinion) itu sebenarnya adalah suatu hal yang kontraproduktif dari hasil paripurna DPRD Jembrana yang menyatakan bahwa Gilimanuk ber-SHM (Sertifikat Hak Milik) dimungkinkan.
“Gilimanuk ber-SHM dimungkinkan berdasarkan peraturan yang berlaku. Sedangkan LO menyatakan Gilimanuk ber-SHM tidak bisa dilakukan. Ini akan menjadi konsen kami dalam pembicaraan selanjutnya,” jelasnya.

Disebutnya, pertemuan dengan Ketua DPRD Jembrana bersama anggota lainnya membahas masalah LO (Kejaksaan Negeri Jembrana) dan janji Bupati Jembrana I Nengah Tamba. Serta makin jauhnya janji Bupati Jembrana dengan langkah-langkah yang dilakukan.
“Kami melihat kalau memang berjanji untuk mengusahakan sesuatu dalam hal ini Bapak Bupati berjanji Gilimanuk ber-SHM seharusnya langkah-langkahnya kearah itu. Tapi kami tidak melihat kearah itu,” ungkapnya.

Ia mencontohkan surat HGB untuk warga Gilimanuk yang semula dari 20 tahun, sekarang menjadi 1 tahun. Dan Ini sudah jelas tidak mengarah kesitu. Kemudian Bupati Jembrana semakin susah ditemui. “Semestinya kalau mau menyelesaikan persoalan mudah untuk ditemui. Yang ketiga, LO dan ini yang paling fatal. Ini sebenarnya Bupati menjauh dari janji politiknya beberapa tahun lalu,” tandasnya.

Dewan menurutnya, tetap mendukung Gilimanuk ber-SHM sesuai hasil paripurna. “Ketua DPRD dan Ketua-Ketua Fraksi juga menyatakan hal yang sama. Mereka pada prinsipnya tetap akan mengawal dan memfasilitasi untuk Gilimanuk bisa ber-SHM,” terangnya.

Baca Juga :  KMP Gerbang Samudra 2 Kandas di Perairan Gilimanuk, Ratusan Penumpang Dievakuasi

Ke depan AMPTAG sambungnya, akan tetap berkordinasi dan bahkan telah menyerahkan mandat kepada DPRD Jembrana untuk membantu memfasilitasi mempertemukan dengan Bupati Jembrana. “Kami sebenarnya sudah melakukannya, baik dengan bersurat, datang langsung tapi Bapak Bupati sampai saat ini belum mau ditemui,” bebernya.

Jika mentok, pihaknya juga akan melakukan upaya-upaya lain, seperti ke provinsi atau pun ke Jakarta. Karena pihaknya berpandangan berdasarkan peraturan perundang-undangan Gilimanuk ber-SHM dimungkinkan.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi mengatakan tujuan AMPTAG datang ke DPRD Jembrana terkait Gilimanuk ber-SHM yang sampai sekarang belum ada titik temu dengan eksekutif.

AMPTAG juga menanyakan kepastian, apakah Gilimanuk ber-SHM itu bisa atau tidak. “Sebenarnya itu saja tujuan mereka datang ke sini (DPRD Jembrana). Karena yang hadir dari eksekutif tadi semua dari perwakilan, jadi kita tidak bisa mengambil kesimpulan,” ujar Sri Sutharmi.

Kedepan, pihaknya akan kembali memediasi sehingga ditemukan titik temu antara eksekutif dengan AMPTAG. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan rapat-rapat kerja. Diantaranya Komisi 1 DPRD terkait bidang hukum atau terkait LO dari Kejaksaan karena ada beda pandangan. Kemudian Komisi 2 terkait retribusi Gilimanuk. “Mereka juga menginginkan duduk bareng dengan eksekutif, tidak tegang dan bisa santai. Ini akan kami tindaklanjuti,” terangnya.

Menurutnya, pihaknya sampai saat ini belum menerima LO (Kejaksaan Negeri Jembrana). “Kalau boleh nanti kami minta Pak Sekwan untuk menindaklanjuti, ini kalau boleh,” imbuhnya.

Karena sambungnya, pihaknya juga ingin tahu bunyi LO seperti apa dan dasar hukumnya yang digunakan seperti apa, sehingga tidak ada mis komunikasi. “Mungkin dasar hukum kita dalam membuat kajian bersama eksekutif berbeda dengan dasar hukum yang digunakan Kejaksaan dalam mengeluarkan LO,” pungkasnya. (Komang Tole)

Baca Juga :  Siapkan Surat Suara Cadangan, KPU Denpasar Fokus pada 5 TPS Rawan Konflik

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here