Warga Yeh Sumbul Datangi Gedung DPRD Minta Kejelasan Tanah

0
215

 

Balinetizen.com, Jembrana 

Belasan warga Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo mendatangi gedung DPRD Jembrana, Senin (15/5/2023) siang. Warga datang ke gedung wakil rakyat untuk minta dimediasi terkait tanah di Yeh Sumbul.

“Sejatinya itu merupakan tanah hak milik dengan bukti-bukti seperti pipil. Itu bukan tanah negara (TN) seperti apa yang dikatakan Ketua Komisi 1 DPRD Jembrana sebelumnya sesuai dengan pernyataan BPN” kata Budiartawan, kuasa hukum 40 KK yang mengklaim pemilik tanah, Senin (15/5/2023).

Pihaknya bersama warga pernah mendatangi BPN Jembrana. Dan jika ada bukti kuat kepemilikan lahan diminta untuk mengurus sertifikatnya. Bahkan oleh BPN diberikan formulir.

Menurutnya permasalahan yang dialami warga bermula dari 40 warga mengajukan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2018 lalu. Pengajuan itu disetujui oleh Kementerian Agraria dengan keluar surat peta bidang.

Tetapi warga tidak setuju, karena dalam pengajuan ternyata berubah menjadi satu nama saja. “Karena dari 40 orang menjadi satu nama, warga menolak dan menunda pengajuan” jelasnya.

Warga kemudian kembali mengajukan proses, namun kepala desa mengklaim bahwa luas tanah kisaran 3-4 hektar itu merupakan tanah negara (TN).

Karena disebut TN kata dia, warga kemudian mengecek ke biro aset dan provinsi ternyata tidak ada tercatat tanah tersebut sebagai tanah TN.

Tahun 2020 kemudian turun rekomendasi Bupati dan DPRD agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Dan selanjutnya tahun 2022 warga kembali mengajukan namun ditolak kepala desa karena alasan TN. Tetapi tidak ada bukti riil bahwa tanah tersebut tanah TN.

Dikatakannya beberapa dari tanah di Yeh Sumbul sudah ada sertifikat hak milik. Karena itu warga menginginkan solusi dan minta dimediasi antara kepala desa, warga, BPN dan DPRD Jembrana. “Sekarang ada 3 hektar tanah sengketa dan ada 40 KK warga menuntut keadilan” tandasnya.

Baca Juga :  Kembali Bagi Pangan Gratis, Simpatisan JRX Pertanyakan Pertimbangan Banding Jaksa

Sementara Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi yang menemui warga mengatakan pihaknya siap untuk memediasi warga dengan Kepala Desa dan pihak BPN. “Selama ini warga tidak ada meminta kami untuk memediasi. Karena itu silahkan mengajukan surat agar kami bisa jadikan acuan untuk mediasi” ujar Sri Sutharmi.

Terkait pernyataan Ketua Komisi 1 DPRD menurutnya karena berdasarkan keterangan pihal BPN. (Komang Tole)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here