Balinetizen.com, Badung
Seorang pria Warga Negara (WN) Amerika Serikat berinisial RMW (45) telah dideportasi dari Bali karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa RMW tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 11 Desember 2023 menggunakan Visa on Arrival untuk berlibur.
Meskipun mengetahui pentingnya izin tinggal yang sah, RMW tidak meninggalkan Indonesia setelah Visa on Arrival-nya berakhir pada 09 Januari 2024.
Dalam penjelasannya, Dudy menyebutkan bahwa RMW membeli e-VoA baru secara online, mengira itu akan memperpanjang izin tinggalnya. Namun, ia baru menyadari kesalahannya saat hendak meninggalkan Bali menuju Kamboja pada 24 Januari 2024. RMW diketahui telah melampaui masa izin tinggalnya selama 15 hari, melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Keimigrasian.
“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.),” ungkap Dudy Sabtu 17 Februari 2024.
Akibatnya, RMW diamankan oleh Kantor Imigrasi dan kemudian diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 07 Februari 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Setelah 9 hari didetensi, RMW berhasil dideportasi ke kampung halamannya, dengan semua biaya ditanggung sendiri.
Romi Yudianto, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, menegaskan bahwa WNA yang overstay akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta per hari.
“Penting bagi WNA untuk mematuhi peraturan dan memastikan izin tinggal mereka tetap berlaku agar menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan,” kata Romi.
Deportasi, sebagai tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yudianto juga menekankan pentingnya mematuhi peraturan untuk menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan bagi WNA.
Sanksi denda dan deportasi ini bertujuan untuk mencegah WNA memasuki dan tinggal di Indonesia secara ilegal, dan penting bagi mereka untuk memastikan izin tinggal mereka tetap berlaku sesuai peraturan yang berlaku.(Tri Prasetiyo)

