WNA Inggris yang Viral Melawan Polisi di Kuta Ditangkap: Terancam Deportasi

0
257

Balinetizen.com, Denpasar

Adam Alexander Murray (29 tahun) asal Inggris, yang beralamat sementara di Jalan Padang Tawang Gang III Villa Eden Canggu Kuta Utara, Badung yang viral adu mulut saat diperiksa polisi di Pos Pol Sunset Road, Kuta, Badung, terancam deportasi.

“Saat ini tindakan yang dilakukan, mengamankan pelaku dan barang bukti, memberikan tilang kepada pelaku, memeriksa saksi dan pelaku, serta berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan proses hukum serta Deportasi terhadap pelaku,” kata KBP Jansen, dalam keterangannya Rabu 20 September 2023.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menyampaikan kejadian yang viral di Medsos, pada Senin 18 September lalu bertempat di lampu merah depan Pos Polisi Lalu Lintas, Jalan Sunset Road Kuta, Badung, Rabu September 2023.

Dimana terlihat dalam video seorang WNA mendorong / melawan anggota Satlantas Polresta Denpasar An. Aiptu Puji santoso, yang bertugas melakukan pengaturan Lalulintas saat itu bersama Aiptu Nyoman Siki Asmara, di Pospol Jalan Sunset Road Kuta.

Dimana saat melaksanakan tugas pengaturan Lalulitas, ditemukan WNA sedang mengendarai sepeda motor Yamaha N’Max No Pol 3085 FCP, sedang berhenti karna lampu merah di depan Pos Polisi Lalu Lintas Jalan Sunset Road Kuta, dengan membonceng WNA perempuan tidak mengenakan Helm.

“Saat itu terlapor berniat kabur, namun dihalangi oleh korban dan terlapor disuruh minggir dan saat diperiksa surat-surat tidak lengkap dan WNA/terlapor marah,” ungkapnya.

Terlapor langsung mendorong korban sampai hampir jatuh dan selanjutnya dihalangi lagi karena mau kabur dan terlapor emosi turun dari motor langsung menampar korban kearah muka sampai pet korban lepas dan terjatuh.

Karena terlapor masih marah-marah, anggota Satlantas Polresta Denpasar An. Aiptu Puji santoso tetap berusaha bersabar dan bersikap profesional serta tetap humanis selanjutnya saksi Aiptu Nyoman Siki Asmara datang dan ikut menenangkan terlapor dan melakukan tindakan berupa teguran serta memerintahkan terlapor agar mengambil helm dan juga memberikan edukasi agar mematuhi peraturan lalulintas yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Bupati Tabanan Resmikan Gedung Aruna RSU Wisma Prasanthi

Selanjutnya saat itu melakukan diskresi kepolisian dengan memperbolehkan terlapor pergi, untuk menghindari kemacetan dan kerumunan karena masyarakat semakin ramai yang datang ke lokasi.

Untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali, korban kemudian melaporkan ke Polresta Denpasar dengan LP/B/150/IX/2023/SPKT/POLRESTA DPS/POLDA BALI.

Berdasarkan laporan tersebut Polresta Denpasar dipimpin Kasat Reskrim Kompol Losa Lusiano Araujo ,S.I.K. bergerak cepat, pada 19 September sekitar pukul 20.00 wita, pelaku/WNA berhasil diamankan, di daerah Canggu Badung, beserta barang bukti. (Rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here