Yasona berharap Presiden tidak terbitkan Perppu KPK

Dokumen. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kini menjadi anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Yasona Laoly. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

(Balinetizen.com) Jakarta-
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kini menjadi anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Yasona Laoly berharap Presiden Joko Widodo tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menganulir revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disahkan DPR periode 2009-2014 dan pemerintah.

“Mari kita didik bangsa ini untuk konsisten melaksanakan konstitusi. Jangan membudayakan tekanan-tekanan,” kata Yasona saat ditemui sebelum Sidang Paripurna Kedua MPR yang diadakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10).

Yasona mengatakan lebih baik Undang-Undang yang sudah disepakati dan disahkan dijalankan terlebih dahulu untuk melihat keefektifan peraturan tersebut.

Menurut Yasona, dia terlibat dalam pembahasan revisi Undang-Undang KPK dan semangat yang muncul saat itu adalah memperbaiki tata kelola dan kelembagaan KPK. Dalam pembahasan, perbedaan pendapat merupakan hal yang biasa.

“KIta atur secara konstitusional saja. Kita jalankan dan lihat dulu. Jangan langsung suudzon (buruk sangka). Nanti kalau memang tidak sempurna kita kaji dan perbaiki lagi,” tuturnya.

Meskipun berharap Presiden Joko Widodo tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, Yasona mengatakan hal itu tetap merupakan kewenangan Presiden.

“Itu kewenangan Presiden untuk menyampaikan pandangan yang diberikan oleh konstitusi. Tentu peraturan pemerintah pengganti undang-undang harus dibahas bersama DPR,” katanya.

Sebanyak 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD periode 2019-2024 telah dilantik pada pelantikan yang diadakan di Ruang Rapat Paripurna I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10).

Pimpinan DPR dan DPD sudah dipilih dan ditetapkan. DPR akan diketuai Puan Maharani dan DPD akan diketuai La Nyalla Mattalitti.

Setelah Sidang Paripurna Kedua dengan agenda penetapan jadwal sidang dan fraksi-fraksi, MPR mengagendakan sidang paripurna untuk memilih pimpinan MPR. Menurut Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang sudah direvisi, MPR periode 2019-2024 akan dipimpin 10 orang pimpinan.

Sumber : Antaranews.com

Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Rare Angon Festival Internasional Kembali Digelar di Denpasar, Hadirkan Perwakilan dari 30 Negara

Balinetizen.com, Denpasar Pemerintah Kota Denpasar bersama Komunitas Rare Angon kembali...

OJK Bali Dorong Inklusi Keuangan Penyandang Disabilitas

Balinetizen.com, Denpasar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus mendorong...

SMPN 1 Singaraja Pamerkan Karya Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Siswa

Balinetizen.com, Buleleng SMP Negeri 1 Singaraja menggelar pameran hasil karya...

Peringati Hari Jadi ke-20, PMHD Universitas Warmadewa Terus Bertumbuh Dalam Lokalitas Mengglobal

Balinetizen.com, Denpasar Pasemetonan Mahasisya Hindu Dharma (PMHD) Universitas Warmadewa merayakan...

Nikmati Hidup Lebih Santai ala Havaianas Lewat Kampanye “Break the Rush” di Bali

Balinetizen.com, Gianyar Dalam kehidupan modern yang penuh kesibukan dan tekanan,...
spot_img

Related Articles

Popular Categories