Balinetizen.com, Jembrana
Sebanyak 127 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Negara di Kabupaten Jembrana mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026.
Penyerahan Remisi Khusus dilakukan dalam dua sesi. Yakni penyerahan Remisi Khusus Nyepi kepada 54 WBP beragama Hindu dengan rincian 5 orang mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari, 36 orang memperoleh remisi 1 bulan dan 13 orang mendapatkan remisi 15 hari.
Selanjutnya, penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri kepada 73 WBP yaitu 1 orang memperoleh remisi 2 bulan, 1 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, 52 orang menerima remisi 1 bulan, dan 19 orang memperoleh remisi 15 hari. Kegiatan dilaksanakan di Aula Rutan Kelas IIB Negara, Sabtu (21/3/2026).
Kepala Rutan Kelas IIB Negara, I Gusti Agus Putra Mahendra, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, namun juga merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik selama menjalani masa pembinaan.
“Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya, Sabtu (21/3/2026).
Lebih lanjut, Mahendra menegaskan bahwa pembinaan yang dilaksanakan di dalam Rutan tidak hanya berfokus pada aspek kedisiplinan, tetapi juga pembinaan kepribadian dan kemandirian, termasuk pembinaan keagamaan yang menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian pemberian remisi.
Momentum pemberian remisi pada hari besar keagamaan ini juga diharapkan dapat memperkuat nilai-nilai spiritual warga binaan, sehingga mereka dapat mengambil hikmah dari setiap proses yang dijalani selama masa pidana.
Dengan adanya pemberian remisi khusus ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri, tidak mengulangi kesalahan, serta mampu berkontribusi positif setelah kembali ke masyarakat.
Kegiatan penyerahan remisi ini, kata dia, merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, seluruh proses pengusulan hingga penetapan remisi dilaksanakan secara transparan dan tanpa dipungut biaya. (Komang Tole)

